Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 berada di posisi 'sedang'
JAKARTA, kabarbisnis.com: Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2021 mencapai skor 71,37 sehingga dikategorikan dalam kualifikasi 'sedang'.
"Kami menyatakan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 berada pada kategori 'sedang'," kata Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam Forum Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council Forum) IKIP 2021, Jumat (17/9/2021).
Gede Narayana mengatakan, skor tersebut telah melampaui target IKIP nasional di RPJMN senilai 35 poin. Capaian tersebut, tutur dia, akan menjadi suatu pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama-sama seluruh kementerian, lembaga, dan badan publik lainnya untuk melaksanakan implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh Tanah Air.
IKIP 2021 merupakan penilaian IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang ditandai dengan penetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hasil penilaian, terdapat lima kategori IKIP, yaitu 'Buruk Sekali' dengan rentang skor 0-30, 'Buruk' (31-59), 'Sedang' (60-79), 'Baik' (80-89), dan kategori 'Baik Sekali' (90-100).
Skor IKIP 2021 diperoleh dari tiga dimensi indikator, yakni hukum dengan skor indeks nasional 73,74, fisik politik (69,65), dan ekonomi (67,99), dengan data yang diperoleh dalam rentang waktu Januari 2020-Desember 2020. Narasumber dalam penilaian ini terdiri atas 312 Informan Ahli (IA) Provinsi dan 17 IA Nasional.
Adapun tiga provinsi dengan nilai IKIP tertinggi adalah Bali dengan perolehan skor 83,15 (kategori Baik), Kalimantan Barat dengan skor 80,38 (kategori Baik), dan Aceh dengan skor 79,51 (kategori Sedang).
Sedangkan, untuk tiga provinsi dengan nilai IKIP terendah adalah Maluku Utara (63,19 dengan kategori Sedang), Sulawesi Tengah (55,72 dengan kategori Buruk), dan Papua Barat (47,48 dengan kategori Buruk).
Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong mengatakan bahwa kepala daerah harus mau membuka diri untuk mendukung implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Infrastruktur merupakan syarat dasar untuk menumbuhkan budaya keterbukaan, dan yang lain adalah kemauan kepala daerah untuk membuka diri," kata Romanus dalam Forum Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council Forum) IKIP 2021 yang diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Banten.
Romanus berpandangan, apabila tidak ada keterbukaan, maka terdapat perilaku penyimpangan yang mungkin terjadi. Permasalahan keterbukaan kepala daerah juga yang mengakibatkan rendahnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di beberapa daerah dengan infrastruktur yang memadai.
"Masih ada mentalitas pejabat yang merasa membuka informasi itu merepotkan dan pekerjaan yang mengada-ngada. Mungkin ada pemikiran (pejabat, red) yang menganggap orang bertanya itu karena curiga," tutur dia.
Dikatakannya, peningkatan keterbukaan informasi di provinsi-provinsi dengan skor IKIP rendah, bahkan yang memasuki kategori buruk, dapat dicapai melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ini adalah bahan-bahan kami dan akan kami berikan kepada presiden dan kementerian-kementerian untuk menjadikan ini sebagai salah satu pedoman penyusunan program," kata Romanus.kbc11
Hati-hati! Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI
BI Siapkan Rp197,6 Triliun Uang Baru buat Lebaran, Begini Cara Penukarannya
Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?
AstraPay Incar Transaksi Rp5 Triliun Selama Ramadan 2024
Mudik Pakai Mobil Listrik Tak Lagi Panik, Nih Deretan SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa