Jangan terbujuk rayu pinjaman lewat SMS! Dipastikan pinjol ilegal
JAKARTA, kabarbisnis.com: Sejumlah penawaran pinjaman online (pinjol) seringkali masuk melalui Short Message Service (SMS) di ponsel. Tidak hanya sekali, tawaran tersebut bisa masuk berkali-kali.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tawaran pinjol yang masuk melalui SMS dipastikan merupakan pinjol ilegal. Hal itu disampaikan OJK melalui akun media sosial resminya.
"Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya," tulis OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia, seperti dikutip, Minggu (24/10/2021).
Lebih lanjut, OJK menjelaskan, tautan yang masuk melalui SMS bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.
"Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya," jelas OJK.
Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.
"Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!" tegas OJK. kbc10
Dukung pengembangan ekonomi pesantren, ini enam program BI Jatim
REI dorong skema rent to own genjot penjualan properti, seperti apa?
LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan
Menkominfo sebut Ericsson berminat kembangkan jaringan 5G di Indonesia
Pemerintah harus segera tangani banjir rob di pesisir utara Jawa