Pemerintah kaji kembali wajibkan PCR jadi syarat perjalanan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah tengah mengkaji untuk menerapkan kembali kebijakan kewajiban RT-PCRÂ test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021). "Dari PCR itu sedang kami kaji," tandasnya.
Pemerintah, kata Luhut, akan mempertimbangkan jumlah mobilitas masyarakat dan kenaikan kasus jelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada akhir tahun.
"Jangan pikir kami tidak konsisten, tapi kami akan hitung pergerakan manusia dan hitung kasus," imbuh Luhut.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban RT-PCR test bagi masyarakat yang ingin bepergian di tengah penerapan PPKM. Hal ini berlaku untuk pesawat, kereta api, kapal laut, dan darat.
Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Kemudian, aturan perjalanan dengan kereta api tertuang dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Lalu, aturan bepergian dengan kapal laut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk aturan perjalanan darat, aturannya tertuang dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. kbc10
Galaxy Tab S9 Series Bantu Gen Z Eksplor Kreativitas dan Relaksasi
Bukan Instagram atau Facebook, Ini Aplikasi Paling Atas di Dunia
Peduli Lingkungan, Mirae Asset Tanam 1001 Bibit di Mangrove Wonorejo Surabaya
Punya Kinerja Moncer, Layanan Digital Astra Financial Geber Promo Ciamik di GIIAS Surabaya 2023
CitraLand Utara Surabaya Perkuat Konsep Green Building di Kawasan Berkembang