Usaha mikro dapat subsidi pengurusan izin hingga sertifikasi halal

Kamis, 18 November 2021 | 08:59 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah menyatakan memberikan subsidi dan biaya pengganti untuk pengurusan izin produk, merek dagang, hingga sertifikasi halal bagi usaha mikro. Besaran biaya yang diberikan bervariasi tergantung pengurusan izin.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan pemberian subsidi dan biaya pengganti ini dilakukan secara terbatas karena masih dalam tahap uji coba (piloting). Saat ini, pemberian dana sudah dilakukan bagi sejumlah usaha mikro yang terpilih.

"Beberapa izin yang membutuhkan biaya, kantor kita beri subsidi atau pergantian biayanya," ungkap Eddy dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/11/2021).

Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Berry Fauzi merinci besaran subsidi dan biaya pengganti tersebut. Pertama, untuk uji produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan bagi usaha mikro agar bisa mendapatkan izin edar MD.

"Pengujiannya tergantung varian dari produk, kita fasilitasi subsidinya berkisar Rp3,5 juta sampai Rp10 juta per produk. Lalu nanti ada biaya BPOM juga Rp375 ribu untuk izin edar," ujar Berry.

Saat ini, dia mengatakan, ada 10 usaha mikro yang mendapat subsidi tersebut dan tengah mengurus izin. Berry mengatakan pemberian subsidi ini bisa dilakukan karena kementerian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua, sertifikasi halal dengan biaya ganti pengurusan sebesar Rp3,5 juta. Biaya ini meliputi semua proses, mulai dari audit kehalalan sampai akhirnya terbit penetapan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Biaya ganti ini telah diberikan ke 25 usaha mikro. Kemenkop UKM bekerja sama langsung dengan MUI untuk pengurusan sertifikat halal ini.

Ketiga, sertifikasi merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Koperasi dan UKM memberikan subsidi sekitar Rp1,3 juta untuk pengurusan.

"Kalau reguler bayarnya Rp1,8 juta, tapi dengan rekomendasi dari kami, dapat potongan menjadi Rp500 ribu saja. Tapi saat ini kita fasilitasi gratis untuk piloting ke 200 usaha mikro dan sudah proses, tinggal tunggu terbit untuk sertifikat merek dagangnya," jelasnya.

Dari target 200 usaha mikro, Berry mencatat realisasinya baru 111 usaha mikro. Dengan begitu, kementerian masih membuka kesempatan di masa piloting ini, namun tak dijelaskan bagaimana cara mendaftarnya.

Keempat, kementerian juga memberikan subsidi bagi penyuluhan keamanan pangan. Namun, belum ada besaran dana yang akan diberikan. Tapi, penyuluhan ini diklaim sudah berjalan di lima kabupaten/kota yang ada di lima provinsi. Beberapa di antaranya, yaitu Subang, Palangkaraya, Solo, hingga Sleman.

"Kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk bisa akselerasi keluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan ini," tuturnya.

Tak cuma memberikan subsidi dan biaya ganti, kementerian juga mempercepat pengurusan izin dan sertifikasi tersebut. Untuk pengurusan nomor izin berusaha (NIB) jadi cuma 5-30 menit saja sesuai kelancaran jaringan internet.

Kemudian, untuk pengurusan merek dagang dari semula 8-9 bulan dipangkas jadi 4-6 bulan. Lalu, sertifikasi halal cuma 21 hari kerja. Sementara izin edar MD dari 2-3 bulan jadi 1-2 minggu.

"Kalau ada perjanjian dengan Dinkes, bisa cuma 2-3 hari," pungkasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: