Siap-siap! Makan di restoran dibatasi maksimal 1 jam selama libur Nataru

Kamis, 18 November 2021 | 11:42 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Rencananya kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini bakal membawa konsekuensi akan adanya pengetatan aktivitas dan mobilitas kembali.

Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, salah satu aktivitas yang dibatasi adalah pelaksanaan makan minum di tempat umum. Berikut aturannya:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit,

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

b) Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

c) Satu meja maksimal 2 orang;

d) Waktu makan maksimal 60 menit;

e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

b) Dengan kapasitas maksimal 25%;

c) Satu meja maksimal 2 orang;

d) Waktu makan maksimal 60 menit;

e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4) Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah. kbc10

Bagikan artikel ini: