Hormati putusan MK, pemerintah siap lakukan perbaikan UU Cipta Kerja

Kamis, 25 November 2021 | 16:41 WIB ET
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah menyatakan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin putusan MK, memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Kamis (25/11/2021).

Putusan MK pada hari ini menyatakan bahwa UU Cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama dua tahun setelah putusan dibacakan.

Pemerintah, ujar Airlangga, juga akan mematuhi putusan MK yang memerintahkan pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta kerja.

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," ujar Airlangga.

Pada November 2020, KSPI mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia selaku penggugat menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya. Dalam gugatannya, buruh menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada Oktober 2020.

Hasil uji formil dan materil UU Cipta Kerja diputuskan dalam Sidang MK hari ini. Dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang 1Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan."

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi. kbc10

Bagikan artikel ini: