Kemenkeu pastikan mobil listrik dibebaskan dari pajak dan bea balik nama

Kamis, 16 Desember 2021 | 06:21 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kendaraan berbasis listrik bakal dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Karena ada yang nanya juga pemerintah dorong nggak sih yang namanya green policy? Jadi untuk mobil-mobil atau kendaraan yang basisnya listrik di sini dikecualikan dari PKB dan BBNKB," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Astera dalam media briefing UU HKPD secara virtual, Rabu (15/12/2021).

Prima menjelaskan, langkah itu untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB). Untuk menuju ke sana, insentif memang harus diberikan ke masyarakat yang mau menggunakan kendaraan listrik.

"NJKB-nya (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ini lebih tinggi untuk kendaraan yang fosil yang menghasilkan emisi lebih besar. Nah ini luar biasa, jadi mendapatkan berbagai insentif," terangnya.

Keputusan itu juga untuk mengakselerasi pengembangan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan sesuai dengan grand strategi energi nasional. Hal ini sejalan dengan semangat dan visi pemerintah menuju Indonesia maju 2045 melalui pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Tidak hanya itu, UU HKPD juga akan mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya insentif fiskal dapat diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu termasuk skala mikro dan ultra mikro.

"Selama ini kepala daerah kadang-kadang nggak berani ngasih insentif untuk mikro. Di pusat kita kasih pajak yang sifatnya final, ya di daerah kita dorong untuk memberikan insentif karena ada pajak air lah, burung walet dan lain-lain. Tentunya kalau dilakukan oleh UMKM harusnya diberikan insentif," tutur Astera. kbc10

Bagikan artikel ini: