Premium bakal 'menghilang', subsidi akan dialihkan ke Pertalite?
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara mengenai kabar penghapusan bahan bakar minyak (BBM) Premium. Kementerian ESDM menyatakan, konsumsi Premium hanya sedikit dan akan 'ditinggal' secara alami.
Pemerintah sendiri bakal menyubsidi BBM RON 90 alias Pertalite seiring dengan terbitnya aturan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Akan tetapi, subsidi hanya akan diberikan untuk RON 88 alias Premium yang selama ini menjadi 50 persen komponen untuk membentuk Pertalite.
"Nah itu akan secara natural akan habis, kemudian Pertalite yang akan muncul," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadjia dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 dijelaskan, di dalam Pertalite ada komponen Premium.
Menurutnya, pemerintah mengharapkan adanya perbaikan kualitas BBM. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat.
Maka itu, nantinya Pertamina mendapat kompensasi dari penyaluran Pertalite.
"Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi, diberikan subsidi," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.
Sebaliknya, harga campuran lain di Pertalite akan tetap mengikuti harga internasional. Sehingga nantinya di dalam formula akhir harga Pertalite, bakal ada harga komponen yang disubsidi plus harga yang sesuai pasar.
"Jadi itu yang akan kita sekarang ini sedang kaji bersama dengan Pertamina, besarannya (subsidi Pertalite) ya berapa," tambah Tutuka Ariadji.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengakui, pihaknya akan menghitung besaran kompensasi kepada badan usaha yang nantinya ditugaskan untuk menjual Pertalite dengan komponen Premium yang disubsidi. "Besarannya akan segera diumumkan," kata dia.
Aturan baru dari Jokowi tersebut yaitu Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perpres ini diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 dan resmi diundangkan di hari yang sama.
Lewat beleid ini, Jokowi menetapkan Premium di dalam Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Nantinya, badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan menteri dan dilakukan oleh auditor yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor inilah, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi alias subsidi tersebut setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Lalu terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusikan BBM Khusus Penugasan tersebut. kbc10
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS