Pemerintah bakal perluas pungutan pajak karbon
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal memperluas sektor yang dipungut dari pajak karbon pada 2025 setelah peta jalannya selesai disusun.
"Perluasan sektor akan dilihat yang harus sesuai dengan peta jalan pajak karbon yang saat ini sedang disusun. Komunikasi dan kolaborasi kami sangat erat dengan DPR dan disepakati bahwa perluasan sektor akan dilihat di sekitar tahun 2025," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (23/2/2022).
Pemerintah akan memungut pajak karbon yang dimulai dengan pemungutan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis Batubara pada 1 April 2022 mendatang. Pemungutan ini didasarkan pada aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mekanisme pemungutan pajak didasarkan pada batas emisi atau cap and tax dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen untuk emisi yang melebihi batas yang telah ditetapkan.Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai pengurangan kewajiban pajak karbonnya.
Febrio melanjutkan, pemerintah akan memastikan pemungutan pajak karbon konsisten dengan upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi karbon.Pemerintah juga merancang Peraturan Pemerintah terkait peta jalan pajak karbon yang saat ini dalam tahap pengkajian.
"Dan akan dilakukan konsultasi publik dengan setiap kementerian dan lembaga pemerintah serta masyarakat yang terdiri dari peneliti, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lain-lain," pungkas dia.kbc11
Survei Ini Ungkap RI Mulai Bergerak Menuju Masyarakat Non-Tunai
ABC Ajak Ibu-ibu Penggerak Dapur Komunitas di Surabaya Bagikan 19.000 Paket Kebaikan Masakan
OpenAI Segera Rilis GPT-5, Ini Keunggulannya
Bidik Pengusaha, Intiland Siapkan Private Office di Spazio Tower
Jadi Peluang Bisnis Baru, Dunia Usaha Diharapkan Dukung CCS