Naikkan harga tiket kelas ekonomi lampaui ambang batas, maskapai bakal disanksi
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan inspeksi ke perusahaan maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi di atas batas yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan menerjunkan inspektur angkutan udara untuk mengawasi harga tiket pesawat kelas ekonomi saat periode angkutan lebaran 2022.
"Untuk maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat, kami akan tindak tegas dengan memberikan denda," ujar Novie seperti dikutip, Jumat (8/4/2022).
Meski begitu, Novie juga mengakui, saat ini harga tiket pesawat sudah fluktuatif dan tidak terhindarkan. Hal ini karena adanya biasa komponen maskapai.
"Biaya komponen maskapai 40 persennya yaitu bahan bakar. Kenaikan tarif tentunya menyesuaikan beban konsumsi bahan bakar imbas perang Rusia-Ukraina dan serangan Arab Saudi," kata Novie.
"Kami berusaha agar tidak mengubah permanen tarif tiket kelas ekonomi ini. Kami telah menetapkan TBA dan Tarif Batas Bawah," imbuh Novie.
Kemudian untuk kelas bisnis, Novie menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengatur harga yang ditetapkan oleh maskapai karena itu fasilitas mereka. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perkuat Pesan Perusahaan Bagi Karyawannya, LG Gelar Life's Good Day Campaign di Indonesia
McDonald's Indonesia Hadirkan Mainan Baru Lewat Happy Meal Adopt Me
BSA Beri Edukasi Tentang Branding dan Pemasaran pada Ratusan UMKM di Surabaya
OJK Setop Pembukaan Izin Usaha Baru untuk BPR