Menteri ESDM pastikan stok Pertalite cukup untuk 21 hari, elpiji 14 hari

Selasa, 19 April 2022 | 09:02 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) aman sepanjang tahun ini. Kestabilan pasokan menjadi prioritas agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, terlebih saat perayaan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

"Di bulan Ramadan, menjelang (mudik) Idul Fitri, kita menyediakan jumlah yang memadai untuk bisa didistribusikan kepada masyarakat. Cadangan stok dalam kondisi yang cukup ideal," ujar Arifin dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Dia mencatat, stok BBM jenis Solar cukup untuk 21 hari, Pertalite untuk 19 hari, Pertamax 38 hari. Kemudian, Avtur 35 hari dan LPG 14 hari.

"Kami juga meminta kepada masyarakat yang mampu agar bisa menggunakan bahan bakar yang non subsidi, ini akan sangat membantu," terang Arifin.

Namun, Arifin kembali mengingatkan bahwa saat ini harga jual BBM dan LPG bersubsidi, jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi. Untuk itu masyarakat diimbau untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya, sehingga alokasi subsidi BBM dan LPG tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Menteri Arifin menjelaskan, penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

"Jadi kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, Pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan LPG. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," terang Arifin.

Jika ditinjau kembali, dalam asumsi APBN saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP dipatok sebesar USD 63 per barel, dan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan LPG sekitar Rp 130 triliun. "Jadi ada Rp190 triliun yang harus bisa disiapkan kembali," ungkap Arifin.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Kita ingatkan juga ada pasal dalam undang-undang yang akan mengenakan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi, 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkas Arifin. kbc10

Bagikan artikel ini: