Diduga terkait investasi ilegal, PPATK hentikan transaksi Rp588 miliar dari 345 rekening
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran uang yang diduga terindikasi investasi ilegal. Terbaru pihaknya menghentikan sementara transaksi senilai Rp 588 miliar dari 345 rekening.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, perkembangan teknologi digital memberikan keuntungan berupa transaksi investasi yang efisien, cepat, dan mudah, tapi juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan pencucian uang dari hasil investasi ilegal.
"Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang atau money laundering menjadi lebih masif, rumit, dan semakin sulit diidentifikasi," katanya dikutip dari Antara dalam webinar "Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal", Senin (18/4/2022).
Menuurtnya, modus yang digunakan oleh pelaku juga kian beragam untuk menyembunyikan atau menyamarkan aliran dana hasil investasi ilegal tersebut. Salah satunya dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta pemindahan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Ivan menambahkan, untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan investasi ilegal, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut baik melalui Otoritas Jasa Keuangan maupun Bappebti.
"Hal terpenting adalah diperlukan adanya edukasi dan peningkatan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal," katanya.
Ivan pun meminta kepada jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan seluruh kementerian serta lembaga untuk menutup peluang kejahatan keuangan di bidang lingkungan hidup, atau Green Financial Crime, juga yang dilakukan melalui investasi ilegal.
Setiap kementerian dan lembaga juga diharapkan dan memiliki tekad yang sama untuk memberantas tindak kejahatan terhadap lingkungan.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, PPATK dan kementerian lembaga lain tidak berpuas diri dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Tantangan yang akan dihadapi di masa depan semakin berat dan potensi kejahatan cyber semakin meningkat, muncul berbagai modus dan bentuk baru TPPU dan TPPT. Pencegahan TPPU dan TPPT tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri, kita perlu bekerja keras bersama-sama untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian," ucapnya. kbc10
Marak Serangan Siber, Perusahaan Diimbau Perkuat Sistem Keamanan Digital
Ngeri! WHO Ingatkan Pandemi Berikutnya Bisa Lebih Ganas
Tak Hanya Jadi Idaman Anak dan Suami, Pekerjaan Lancar berkat Tineco Vacuum
Cari Pelajar Kreatif, MPM Honda Jatim Gencar Sosialisasikan AHM Best Student
SPTP Tanam 55 Ribu Bibit Mangrove di Wisata Bahari Sontoh Laut