Harga avtur melonjak, Kemenhub restui maskapai naikkan harga tiket

Rabu, 20 April 2022 | 06:32 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian tarif atau harga tiket pesawat, menyusul kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan, Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya fuel surcharge pada angkutan udara dalam negeri.

"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," kata Adita di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Adita mengatakan, ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar-wilayah di Indonesia tidak terganggu. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10% lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.

Dia menambahkan, besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan baling-baling. Untuk pesawat jet dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari TBA. "Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," ujarnya.

Kendati begitu, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," katanya. kbc11

Bagikan artikel ini: