Pemerintah tunda pemberlakuan cukai plastik dan soda hingga 2023
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyebut, pengenaan tarif cukai plastik dan minuman berpemanis akan ditunda hingga 2023 mendatang. Putusan itu didapat setelah memantau kondisi perekonomian saat ini.
Pemerintah ingin mendorong proses pemulihan ekonomi, sembari melihat kemampuan daripada pelaku usaha hingga masyarakat. "Tampaknya daripada perkembangan sampai saat ini, memang ada kemungkinan untuk kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kita bawa ke 2023," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4/2022).
Namun, dia menekankan, Kementerian Keuangan bakal terus memantau pergerakan ekonomi hingga akhir 2022 ini. Atau paling tidak, memprioritaskan untuk menyelesaikan regulasinya yang dilakukan secara lintas kementerian.
"Jadi kita bisa memantau ini sampai penghujung tahun, sambil kita melihat kondisi daripada APBN, ekonomi dan pelaku usaha secara komprehensif," kata Askolani.
Adapun wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Namun hingga saat ini, implementasi cukai kantong plastik tak kunjung terealisasi.
Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya cukai plastik dan cukai minuman bergula.
Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengusulkan rencana pengenaan tarif cukai spesifik kantong plastik dengan besaran Rp30.000 per kilogram. Dengan demikian, harga kantong plastik akan menjadi Rp 450-500 per lembar.
Nantinya, cukai ini berlaku bagi produk kantong kresek atau kantong belanja yang selama ini ada di supermarket, tepatnya bagi plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron.
"Untuk tahap awal ini kami mengusulkan 30.000 per kilogram," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini dilakukan pada pada pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.
Cukai pabrikan akan dipungut pada saat barang (kantong plastik) ke luar pabrik. Sedangkan, kantong plastik dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean. kbc10
Subsidi Kendaraan Listrik Berbuah Polemik
Ngeri! WHO Ingatkan Pandemi Berikutnya Bisa Lebih Ganas
Bos J99 Beri Apresiasi Atlet Muda Peraih Medali Emas Tenis Sea Games 2023
Marak Serangan Siber, Perusahaan Diimbau Perkuat Sistem Keamanan Digital
Cari Pelajar Kreatif, MPM Honda Jatim Gencar Sosialisasikan AHM Best Student