BI perpanjang relaksasi telat bayar kartu kredit hingga akhir 2022
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi telat bayar kartu kredit hingga 31 Desember 2022. Sebelumnya relaksasi ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, langkah relaksasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pembayaran dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Setelah menggelar Rapat Dewan Gubernur BI, Perry memilih untuk meneruskan masa berlaku kebijakan batas minimum dan nilai denda keterlambatan kartu kredit.
"(BI) melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan kartu kredit dari semula akan berakhir 30 Juni 202 diperpanjang menjadi 31 Desember 2022," katanya dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Dubernur BI, Selasa (24/5/2022).
Dia beralasan, langkah ini sebagai upaya untuk mendukung perkembangan transaksi kartu kredit di dalam negeri.
"Hal ini guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit," ujarnya.
Perlu diketahui, kebijakan yang dimaksud berkaitan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari sebelumnya sebesar 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000.
Sementara, nilai minimum pembayaran kartu kredit akan kembali menjadi 10 persen dari besaran tagihan. Pada aturan ini, BI juga menurunkan minimum pembayaran kartu kredit menjadi 5 persen.
Aturan ini mulanya merupakan respons terhadap dampak pandemi Covid-19 yang meluas di tanah air. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020. kbc10
Gandeng Palang Merah Indonesia, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Rp 1,5 Miliar Untuk Palestina
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Modena Home Center Hadir di Surabaya, Bawa Inovasi Smart Living Untuk Smart City
Awal Bulan Depan, Kominfo Bakal Terbitkan Aturan Soal AI