Subsidi dicabut, pemerintah jamin pasokan minyak goreng terjangkau tetap berlanjut

Selasa, 31 Mei 2022 | 08:40 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022 hari ini dan akan menggantikannya dengan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan, realisasi pemenuhan kebutuhan minyak goreng sawit (MGS) yang dilaksanakan sejak Maret hingga Mei telah mengalami peningkatan. Dan dari Maret hingga 29 Mei sudah mencapai 441.157,59 ton.

"Pada bulan April realisasinya mencapai 210.835,14 ton atau lebih banyak dari total kebutuhanya yaitu 194.634 ton,” kata dia, seperti dikutip, Senin (30/5/2022).

Putu bilang, pengiriman rata-rata per hari kerja juga mengalami peningkatan yang cukup drastis. Pada bulan Maret rata-rata pengiriman MGS hanya mencapai 4.613 ton per hari.

Setelahnya, pada bulan April meningkat menjadi 9.166 ton perhari kerja dan bulan Mei 9.159 ton per hari kerja.

"Pada bulan Mei sedikit lebih turun, karena banyaknya hari libur sehingga produsen maupun distributor juga tidak bekerja. Namun ini masih melebihi dari target pengiriman per hari," tegas dia.

Tidak hanya itu dia juga menyampaikan dalam proses pengadaan MGS, dibantu oleh sebanyak 75 produsen, 1.669 distributor serta 27.449 pengecer.

Selanjutnya Putu menegaskan, meski MSG subsidi akan dicabut, pengadaan minyak goreng curah akan tetap berjalan dan dilanjutkan menggunakan skema DMO dan DPO.

"Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng yang terjangkau kepada masyarakat dihentikan tapi dilanjutkan dengan skema DMO, DPO," lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Penghentian subsidi minyak goreng mempertimbangkan harga barang kebutuhan pokok tersebut yang mulai menurun pada pekan ini. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022. kbc10

Bagikan artikel ini: