Produsen wajib pasok minyak goreng curah 300 ribu ton per bulan

Senin, 6 Juni 2022 | 17:26 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng (migor) curah dari yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan langkah itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut. Pemerintah menetapkan jumlah DMO sebanyak 300.000 ton/bulan. Menurutnya, jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan domestik.

"Dalam tahap peralihan ini, jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni sebesar 300.000 ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik kita," kata Luhut di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Luhut menjelaskan, nantinya migor curah itu akan dijual kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu atau Rp 15.500 per liter, khususnya daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program migor curah untuk rakyat.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah juga akan memberikan kompensasi penambahan angka penggali ekspor. Melalui mekanisme ini, harapan pemerintah, program migor curah untuk rakyat bisa terjangkau ke seluruh wilayah di Indonesia.

"Pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan ini merupakan penyempurnaan dari DMO dan DPO yang dilaksanakan sebelumnya, dengan salah satunya merupakan masukan dari hasil review yang dilakukan BPKP," jelasnya.

Luhut juga menegaskan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin para pelaku usaha dapat tetap berjualan dengan aman. Dia memastikan penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan masa transisi yang sedang berlangsung ini. Berbagai masalah kecil yang akan terjadi di lapangan adalah pembelajaran dan akan segera dicarikan perbaikannya demi menjamin ketersediaan minyak dan harga yang wajar bagi masyarakat," pungkasnya.

Luhut juga mengungkapkan akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi guna memantau distribusi minyak goreng dan juga bahan pangan lain. Luhut menyebut, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk memantau distribusi minyak goreng seiring penerapan DMO dan DPO oleh pengusaha sebagai pengganti kebijakan subsidi.

Luhut menegaskan, akan memberi hukuman kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan pemenuhan pasokan dalam negeri dan mekanisme penerapan harga.

"Apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: