Skema iuran bakal diubah, bayar BPJS Kesehatan disesuaikan gaji
JAKARTA, kabarbisnis.com: Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri seperti dikutip, Kamis (9/6/2022).
Asih menjelaskan, skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.
"Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah," kata dia.
Artinya, penyesuaian tarif yang dilakukan akan ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat. "Jadi nanti akan dikaitkan dengan besaran penghasilan (peserta BPJS Kesehatan)," kata dia.
Sehingga tarif iuran yang dibayar setiap bulan oleh peserta tidak akan memengaruhi pelayananan kesehatan yang diberikan. Sebab pelayanan kesehatan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis dari setiap peserta.
"Rawat inapnya semua akan sama, terstandarisasi dengan 12 kriteria," kata dia.
Asih menambahkan, skema tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Prosesnya sekarang tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
"Sekarang menunggu izin prakarsa (Jokowi)," kata dia.
Sebagai informasi, konsep kelas rawat inap standar JKN merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin adanya kesamaan hak baik pelayanan medis maupun non medis pada penyakit yang sama, amenities atau kenyamanan terstandar.
Namun tetap memberikan ruang untuk dapat meningkatkan manfaat dengan naik kelas sesuai peraturan yang berlaku yakni dengan pembiayaan sendiri atau menggunakan asuransi tambahan.
Kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Adapun 12 kriteria tersebut antara lain:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Memiliki ventilasi udara yang sesuai standar dengan tujuan untuk kepentingan dilusi udara.
3. Pencahayaan ruangan yang memenuhi standar.
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Nakas per tempat tidur
6. Suhu dan kelembaban ruangan
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi dan non infeksi) dan ruang rawat gabungan.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. Tirai atau partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen berikut kelengkapannya. kbc10
Gandeng Palang Merah Indonesia, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Rp 1,5 Miliar Untuk Palestina
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Modena Home Center Hadir di Surabaya, Bawa Inovasi Smart Living Untuk Smart City
Awal Bulan Depan, Kominfo Bakal Terbitkan Aturan Soal AI