Jelang Idul Adha, Kementan tetapkan prosedur penanganan hewan kurban

Minggu, 12 Juni 2022 | 05:58 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan sejumlah prosedur penanganan hewan ternak sebagai kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan dampak dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan, hewan kurban didatangkan dari daerah yang bebas PMK, bukan dari kabupaten-kota yang termasuk dalam zona merah penyebaran wabah tersebut.

"Hewan berasal dari wilayah hijau, dan bukan berasal dari daerah kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah atau terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil laboratorium," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/6/2022).

Selain itu, pihaknya juga melakukan rekayasa jalur laut sebagai jalur distribusi hewan kurban ke Pulau Jawa. Rekayasa jalur darat di Pulau Jawa juga dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.

Kementan juga melakukan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban.

Tidak hanya itu, Kementan pun menyediakan posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan hewan kurban yang akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten/kota.

Nasrullah mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK yang dapat dipedomani di seluruh daerah.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa dan petunjuk terkait kriteria hewan yang sah dijadikan kurban saat wabah PMK.

Lebih lanjut, Nasrullah menyampaikan ketersediaan hewan kurban di Indonesia mencapai 2.205.660 ekor hingga 10 Juni 2022. Hewan kurban terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Dia mengatakan, proyeksi kebutuhan pemotongan hewan kurban diperkirakan mencapai 1.814.402 ekor. Jumlah tersebut terdiri dari 696.574 ekor sapi, 19.652 ekor kerbau, 733.784 ekor kambing, dan 364.393 ekor domba.

"Proyeksi ini mempertimbangkan kenaikan jumlah pemotongan hewan kurban sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah pemotongan tahun lalu 2021," tandasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: