Batal dikenai tarif Rp750 ribu, ini syarat terbaru naik Candi Borobudur

Rabu, 15 Juni 2022 | 08:47 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membatalkan rencana kenaikan tarif naik Candi Borobudur Rp750 ribu.

Demikian diutarakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Selasa (14/6/2022).

Pemerintah, kata Basuki, tidak akan menaikan tarif untuk naik ke stupa candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu bagi wisatawan lokal dan US$100 bagi wisatawan mancanegara.

Tarif naik ke Candi Borobudur tetap seharga Rp50 ribu. "Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000," ujar Basuki.

Meski begitu, pemerintah akan membatasi kuota pengunjung yang akan naik ke atas candi, yakni 1.200 orang. Pengunjung juga wajib untuk mendaftar secara daring terlebih dahulu.

Selain itu, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.

"Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas," ucap Basuki.

Biaya untuk pemandu tersebut kata dia, di luar tiket masuk. Selain itu pemandu juga harus terdaftar, sehingga dapat menjelaskan mengenai arti dan sejarah stupa di Candi Borobudur.

"Story telling kan harus dipertanggung jawabkan," katanya.

Basuki belum tahu kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Hal tersebut akan dijelaskan lebih detil oleh Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan. kbc10

Bagikan artikel ini: