Rumah sakit butuh Rp150 miliar untuk siapkan kelas standar BPJS Kesehatan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Penghapusan layanan kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) rupanya membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, setiap rumah sakit butuh biaya Rp 150 miliar untuk memenuhi kriteria penerapan kelas standar tersebut.
"Itu harus mengeluarkan uang sekitar Rp 150 miliar. Rumah sakit tentunya kalau harus mengeluarkan uang Rp 150 miliar, apakah sudah ada anggarannya? apalagi rumah sakit daerah," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (4/7/2022).
Implementasi KRIS akan dimulai pada Juli 2022 ini untuk 5 rumah sakit milik pemerintah. Antara lain, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) RSUP Kariadi Semarang, RSUP Leimena Ambon, RSUP Surakarta, RSUP Rivai Abdullah Palembang, dan RSUP Tadjudin Chalid Makassar.
Layanan KRIS diharapkan bisa diterapkan penuh ke seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk milik swasta pada semester II 2024.
Terdapat 12 kriteria kelas standar yang harus dilakukan penyesuaian untuk perubahan layanan kesehatan ini. Seperti, ketentuan ventilasi udara, satu kamar maksimal empat tempat tidur, hingga toilet di dalam kamar.
Selain fasilitas kesehatan di rumah sakit, Ali melanjutkan, perubahan layanan BPJS kesehatan juga perlu melihat besaran iuran yang ditetapkan. Sehingga keuangan negara tidak terbebani dengan adanya perubahan ini.
"Apalagi kalau Rp 70 ribu sebagai contoh, karena pernah disampaikan Rp 70 ribu, itu dua kali lipat, akhirnya Kemenkeu akan bingung juga," ujar Ali.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan, implementasi Kelas Rawat Standar Inap (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan bisa diterapkan untuk 100 persen rumah sakit pada 2024 mendatang.
Menkes mengatakan, implementasi kebijakan KRIS Ini akan lebih ditentukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan. Sementara Kementerian Kesehatan memainkan role modelnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur.
"Kami sudah membuat skenario mengenai penggunaan KRIS," kata Menkes Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (4/7/2022).
Secara timeline, asesmen kesiapan KRIS meliputi RS vertikal, RSUD, RS TNI Polri, dan RS swasta. Untuk tahun ini, KRIS akan mulai uji coba untuk 5 rumah sakit vertikal.
Sedangkan 100 persen penerapan KRIS pada seluruh rumah sakit ditargetkan dapat terjadi pada semester II 2024.
"Memang yang perlu jadi perhatian dari sisi kami, pelunya keputusan final bagaimana bentuk kelasnya sendiri. Sehingga Kementerian Kesehatan bisa menyesuaikan infrastrukturnya sesudah terjadi persetujuan mengenai pemahaman KRIS antara DJSN dan BPJS Kesehatan," tuturnya. kbc10
Galaxy Tab S9 Series Bantu Gen Z Eksplor Kreativitas dan Relaksasi
Bukan Instagram atau Facebook, Ini Aplikasi Paling Atas di Dunia
Peduli Lingkungan, Mirae Asset Tanam 1001 Bibit di Mangrove Wonorejo Surabaya
Punya Kinerja Moncer, Layanan Digital Astra Financial Geber Promo Ciamik di GIIAS Surabaya 2023
CitraLand Utara Surabaya Perkuat Konsep Green Building di Kawasan Berkembang