Pengusaha usulkan produk Minyakita bebas PPN
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan dengan merek Minyakita. Pelaku industri minyak goreng pun diminta untuk turut memasarkan produk ini.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengaku masih skeptis terhadap kesuksesan brand tersebut. Menurut dia, seharusnya produk Minyakita bisa dijual jauh lebih murah dibanding harga minyak goreng curah yang kini banyak beredar di tengah masyarakat.
"Jadi bagaimana produk ini segera diterima market? Caranya adalah harga lebih murah dari curah. Harus lebih murah supaya orang pindah," seru Sahat seperti dikutip, Rabu (6/7/2022).
Adapun produk Minyakita dibanderol dengan batas maksimal sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter. Pemerintah pun memperbolehkan pengusaha menjualnya lebih murah lagi, asalkan tidak melebihi batas harga yang ditetapkan.
Supaya itu bisa terlaksana, Sahat meminta pemerintah membebaskan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap produknya. "Strateginya gimana? Pemerintah ikut. Caranya gimana? PPN-nya dinolkan. Langsung jomplang (harganya), dan orang langsung serbu ke mari," ucap Sahat.
Di sisi lain, Sahat pun menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan masa bodo dengan peredaran minyak goreng curah di tengah masyarakat yang banyak tak terjaga mutu kualitasnya.
"Saya sangat sayangkan kenapa Kemenkes diem selama ini terhadap minyak goreng curah. Minyak jelantah dipakai, orang penyakitan, dia enggak pernah periksa itu," tuturnya. kbc10
Ini Alasan BI Tarik Uang Logam Rp500 TE 1991 dan 1997, Rp1.000 TE 1993
Dukung EBT, Barata Indonesia Sukses Kembangkan Reaktor B100
Wisuda Sarjana ke-27 Stikosa AWS, Peluang Besar dan Tantangan Sarjana Komunikasi di Era Digital
Genjot Kawasan Komersial di Surabaya Barat, Intiland Segera Pasarkan Tierra SOHO Tahap II