Dipecat tanpa pesangon, piutang Sylvia tak diakui ahli waris bos tekstil Surabaya

Selasa, 12 Juli 2022 | 11:41 WIB ET

Surabaya – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Sylvia, perempuan Surabaya yang kini terpaksa menggugat ahli waris mendiang Ari Peris, bos tekstil asal Surabaya ke Pengadilan. Karena uang pribadinya, total senilai Rp2,2 milyar yang dipimjam mantan bosnya tidak diakui ahli waris. Bahkan Sylvia dipecat tanpa pesangon.  

Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ahli waris mendiang Ari Peris, yaitu Sumarwantini, Sisse Paloma, Lisi Pelangi, Anggun Satriya Supanji, Giki Ardian, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan akan memasuki persidangan. 

Sylvia yang didampingi kuasa hukumnya, Edward Dewaruci SH MH, mengaku sudah sejak lama bekerja dengan mendiang Ari Peris dan mengenal para tergugat.

Menurutnya, permasalahan tersebut bermula ketika mendiang Ari Peris meminjam uang kepada Sylvia. Ari Peris membuat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang menyatakan jika hutang tersebut akan dilunasi dengan aset pribadinya. 

Untuk itu, mendiang meminta Sylvia untuk meminjam uang di bank dengan jaminan rumah pribadi Sylvia. Mendiang berjanji akan membayar bunga bank dan utang pokoknya. Tetapi pada Agustus 2021 lalu Ari Peris meninggal dunia.

Setelah kematian Ari Peris hingga awal 2022, Sylvia telah berulang kali melakukan penagihan kepada para tergugat. Dia meminta agar para tergugat segera melunasi utang mendiang Ari Peris. 

“Selama 8 bulan saya tagih terus, tapi mereka tidak menanggapi," ungkapnya, Selasa (8/7/2022) melalui keterangan pers. 

Setelah lama menagih tanpa hasil, akhirnya Sylvia memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Edward Dewaruci, kuasa hukum Sylvia, memohon majelis hakim untuk menyatakan Surat Pernyataan Hutang yang dibuat oleh mendiang Ari Peris sah dan mengikat menurut hukum. 

“Selain itu kami juga memohon majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk melakukan pembayaran hutang mendiang Ari Peris kepada klien kami sebesar Rp. 2,2 milyar,” terangnya. 

Edward juga meminta kepada majelis untuk menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil serta menyatakan sah peletakan sita jaminan atas rumah di kawasan Wiyung. 

“Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya,” jelasnya.

Bagikan artikel ini: