Kewajiban vaksin booster di tempat umum, tenant mal khawatir pengunjung menyusut

Selasa, 19 Juli 2022 | 06:03 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mewajibkan vaksin booster atau dosis ketiga bagi pengunjung di tempat umum, termasuk pusat perbelanjaan alias mal.

Aturan vaksin booster ini juga sudah mulai berlaku pada 17 Juli 2022 lalu.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah pun memprediksi jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan akan berkurang.

Dia menyebut implementasi aturan tersebut akan mengurangi trafik atau jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan.

Namun, dia tetap mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Budiharjo mencatat kebijakan ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia.

Budiharjo juga menyinggung soal aturan anak-anak untuk masuk ke mal.

"Namun ada beberapa catatan bahwa anak kecilkan belum bisa booster kan tidak mungkin orang tuanya pergi tanpa anak, tolong bisa juga di izinkan, artinya anak itu kan bagian dari keluarga jadi harus bisa masuk," ujar Budiharjo seperti dikutip, Senin (18/7/2022).

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, wacana protokol wajib vaksinasi booster bukan merupakan sesuatu hal baru bagi masyarakat, sehingga hal ini tidak menjadi persoalan ke depannya.

"Selama ini masyarakat sudah sangat terbiasa dengan ketentuan protokol wajib vaksinasi yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2021, di mana pemeriksaannya dilakukan melalui PeduliLindungi," ucap Alphonzus.

Dia memastikan ketentuan wajib vaksinasi untuk berkegiatan maupun beraktifitas di fasilitas umum akan mendorong percepatan peningkatan vaksinasi.

"Capaian vaksinasi booster sempat meningkat cukup tinggi pada saat pemerintah memberlakukan wajib vaksinasi sebagai syarat untuk mudik dalam rangka Idul Fitri, namun setelah itu antusiasme masyarakat melandai bahkan menurun," pungkasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: