Haagen-Dazs Indonesia tarik 11 produk es krim, ini alasannya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Haagen-Dazs menarik produk es krim-nya secara besar-besaran dari pasar, setelah temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kandungan kadar Etilen Oksida (EtO) yang melebihi batas.
CEO Haagen-Dazs Indonesia Dita Soedarjo mengaku prihatin dengan insiden tersebut. Namun, dia menegaskan keamanan konsumen sebagai prioritas utama perusahaan.
"Biggest recall (penarikan besar-besaran) karena we care (kami peduli)," ujarnya seperti dikutip, Rabu (20/7/2022).
Dalam keterangannya, Dita menuturkan, demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kenyamanan konsumen, sementara produk-produk es krimnya ditarik dari pasaran, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Kami peduli sekali. Sampai rasa (varian) yang tidak perlu saja kami voluntary recall. Padahal, yang bermasalah hanya vanila," lanjutnya.
Berikut varian es krim Haagen-Dazs yang ditarik dari pasaran:
1. Tiramisu (bulk can)
2. Belgian Chocolate (minicup, pint, bulk can)
3. Caramel Biscuit & Cream (minicup, pint, bulk can)
4. Dark Chocolate Ganache & Almond (minicup, pint, bulk can)
5. Cookies & Cream (minicup, pint, bulk can, stickbar)
6. Blueberry & Cream (minicup, pint)
7. Salted Caramel (pint, stickbar)
8. Chocolate Choc Almond (stickbar)
9. Vanilla Caramel Almond (stickbar)
10. Macadamia Nut Brittle (stickbar)
11. Matcha Green Tea & Almond (stickbar)
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini meminta importir untuk segera menarik produk es krim Haagen Dazs rasa vanilla dari pasar Indonesia.
Permintaan penarikan produk es krim asal Perancis oleh BPOM ini tentunya menimbulkan tanda tanya bagi sebagian besar penggemar Haagen Dazs.
Menurut keterangan BPOM, pihaknya meminta agar importir segera menarik produk es krim Haagen Dazs rasa vanilla dari pasar Indonesia lantaran mengandung kadar Etilen Oksida (EtO) yang berlebihan.
"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs itu. Dan, juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," tulis BPOM dilansir dari siaran pers, Rabu (20/7/2022).
Untuk diketahui, penarikan terhadap produk Haagen-Dazs ternyata tidak hanya dilakukan Indonesia.
Otoritas di Prancis melalui Rappel Conso diikuti Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) juga telah menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs karena masalah yang sama. kbc10
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G