Kemenhub ungkap alasan kerek tarif ojek online

Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:47 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan tentang kenaikan tarif ojek online (Ojol). Alasannya karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengungkap sejumlah hal yang jadi pertimbangan Kemenhub. Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak 2 tahun lalu.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," ungkapnya seperti dikutip, Rabu (10/8/2022).

Disamping itu, Pitra menyampaikan bahwa penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Termasuk didalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," bebernya.

Untuk diketahui, tarif ojol untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek naik menjadi Rp 2.00-2.700 per kilometer. Dengan biaya layanan minimal berkisar Rp 13.000-13.500.

Sementara untuk wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, ditentukan menjadi Rp 1.850-2.300 per kilometer. Dengan biaya layanan minim Rp 9.250-11.500.

Serta untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua ditentukan Rp2.100-2.600 per kilometer. Dengan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

Lebih lanjut, Pitra mengatakan, perubahan tarif ini mempertimbangkan kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojek online.

"Adanya perubahan tarif jarak minimal ini selain hasil survey juga untuk meningkatkan kepastian pendapatan yang diterima oleh pengemudi," ujar dia.

"Dimana nantinya akan ada kondisi supply lebih besar daripada demand sehingga ada kepastian pendapatan dan peningkatan kesejahteraan untuk para mitra atau pelaku ojek online," tambah Pitra.

Sebagai informasi, aturan ini diteken pada 4 Agustus 2022 lalu. Sementara waktu pemberlakuannya menunggu 10 hari sejak aturan diteken. Artinya tarif baru berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022 mendatang. kbc10

Bagikan artikel ini: