Resmi! Tarif ojol naik per 10 September 2022
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhinya resmi menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Ini dilakukan sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akhir pekan lalu.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menuturkan, perhitungan jasa dilakukan atas dasar beberapa komponen. Tarif baru ini akan mulai berlaku 10 September 2022.
"Penentuan biaya jasa ojek online dilakukan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada tiga komponen, yaitu biaya untuk pengemudi yaitu kenaikan UMR asuransi pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 KM dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Hendro menuturkan, tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," pungkasnya.kbc11
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G