Tarif ojol naik, sewa aplikasi turun jadi 15 persen

Rabu, 7 September 2022 | 17:33 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) yang berlaku mulai Sabtu (10/9/2022) mendatang. Namun dengan kenaikan tersebut, ada perubahan pada biaya sewa aplikasi.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20%.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan, kemarin 20%, kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," kata Hendro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan, setelah kenaikan tarif ojek online diumumkan hari ini aplikator memiliki waktu tiga hari untuk mengaplikasikan pada 10 September 2022. "Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," ujarnya.

Adapun besaran tarif baru ojol dibagi tiga zona. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 per km; batas atas sebesar Rp 2.500 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek, besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.500 per km; tarif batas atas sebesar Rp 2.800 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 hingga Rp 11.200.

Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp 2.300 per km; tarif batas atas sebesar Rp 2.750 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 hingga Rp 11.000.kbc11

Bagikan artikel ini: