Asosiasi pengemudi ojol tolak penetapan tarif baru, kenapa?
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang mulai berlaku 10 September 2022 mendatang. Namun asosiasi pengemudi ojol menolak kenaikan tersebut lantaran tidak sesuai dengan tuntutan mereka.Â
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak kenaikan tarif ojol yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan, dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2022 menjadi KP 564 tahun 2022.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, Rabu (7/9/2022).
Adapun tuntutan yang telah disampaikan kepada para pejabat Kementerian Perhubungan RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat adalah sebagai berikut, pertama Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat Provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
Kedua, untuk besaran biaya sewa aplikasi, mitra pengemudi sepakat sebesar maksimal 10%. Jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring. Besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Igun meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk merevisi kembali KP tersebut sebelum ditetapkannya pada 10 September mendatang. Dia menuturkan, jika dua poin tuntutan tersebut diindahkan, Garda Indonesia akan memprotes keputusan itu.
"Apabila dari dua poin tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan RI maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP tersebut," ujarnya.kbc11
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G