Menhub Budi klaim penetapan tarif ojol masukan semua pihak
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan penetapan kenaikan tarif ojek daring yang dirasakan asosiasi pengemudi belum sesuai tuntutan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Asosiasi meminta agar biaya sewa aplikasi tidak melebihi 10% karena merugikan pengemudi. Namun, Kementerian Perhubungan hanya menurunkan biaya sewa aplikasi dari 20% menjadi 15%.
"Kita kan sudah mendengarkan semua pihak. Dibuktikan kita mengundurkan dua kali. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Budi menjelaskan, penetapan kenaikan tarif ojek daring berdasarkan zona secara umum kenaikannya hanya 8% hingga 13%. Kemudian, imbuh Budi, fee (biaya) yang dikenakan aplikator atau penyedia aplikasi juga telah dikurangi dari 20% menjadi 15%.
"Nah itu menjadi bagian kemudahan secara akumulatif. Jadi sebenarnya naiknya cuma 5% ya. Naiknya 5% tapi manfaat yang diperoleh 15% jadi ini satu kesepakatan lah bersama," paparnya.
Budi mengaku penetapan kenaikan tarif tidak hanya didasari voting. Tetapi pihaknya berusaha mendengarkan semua pihak termasuk masukan dari para pengguna dan pengendara ojek daring. Ia mengklaim besaran tarif yang efektif akan berlaku 10 September 2022.
"Ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," paparnya.
Berdasarkan KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, penyesuaian tarif dibagi menjadi dua. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) dengan jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km), biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km) dan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500). Lalu, Jasa zona II (Jabodetabek) jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km), biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km) dan biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500).
biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua), biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km (naik dari Rp2.100), biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km (semula Rp 2.600) dan biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp10.500 - Rp 13.000. Kedua, tarif untuk penyedia aplikasi turun dari 20% menjadi 15%.kbc11
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G