Per Juli 2022, kredit macet di pinjol tembus Rp1,21 triliun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit macet atau lebih dari 90 hari di industri financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) tembus Rp1,21 triliun per Juli 2022.
Angkanya tumbuh sekitar 8 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp1,11 triliun pada Juni 2022.
Pinjaman macet pinjol tersebut terdiri dari pinjaman online perorangan sebesar Rp1,10 triliun dan pinjaman online badan usaha Rp118 miliar.
Jika dirinci, nasabah perempuan mendominasi pinjaman macet, yaitu sebanyak Rp563 miliar. Sedangkan dari usianya, nasabah 19-34 tahun paling banyak tercatat dalam pinjaman macet.
Diikuti oleh nasabah berusia 35-54 tahun dengan pinjaman macet sebanyak Rp302 miliar, dan nasabah di atas 54 tahun sebesar Rp25,39 miliar.
Sementara itu, pinjaman online tidak lancar atau berkisar 30-90 hari mencapai Rp3,21 triliun, dan pinjaman lancar atau keterlambatan sampai dengan 30 hari sebesar Rp41,29 triliun.
Di kategori pinjaman tidak lancar, nasabah laki-laki mendominasi dengan nilai pinjaman online Rp1,49 triliun.
Berdasarkan statistik fintech OJK, secara total outstanding pinjol per Juli 2022 mencapai Rp45,72 triliun yang terdiri dari perorangan Rp37,81 triliun dan badan usaha Rp7,91 triliun.
Adapun, tingkat keberhasilan bayar (TKB90) pinjol sebesar 97,33 persen. Angkanya sedikit lebih baik dari bulan sebelumnya, yakni Juni 2022 yang sebesar 97,47 persen atau Mei 2022 sebesar 97,72 persen. kbc10
Kader Fatayat NU Wajib Miliki Kompetensi sebagai Gerakan Perubahan
Di Tablig Akbar Fesyar, Habib Syeh Ajak Seluruh Masyarakat Majukan Ekonomi Syariah
Wow! Produk Tempe RI Peroleh Label Ramah Lingkungan dari Lembaga Internasional
Waspada! Marak Penipuan di Whatsapp hingga Gmail, Ini Modusnya
Disiapkan, Aturan Batas Atas Perdagangan di Bursa Karbon RI