Mengulik kesiapan daerah ganti mobil dinas listrik
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban memastikan penggantian kendaraan dinas ke mobil listrik akan dilakukan secara bertahap.
Data Kemenkeu, sekarang ini total kendaraan dinas pemerintah sebanyak 189.803 unit.
"Soal mobil dinas, semua akan dilakukan secara bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu kita akan perhatikan SBSK (standar barang sesuai kebutuhan) nya," ujarnya.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan menjelaskan saat ini pemerintah tengah membahas mengenai berapa jumlah mobil dinas yang sudah layak atau waktunya untuk diganti. Nanti, penggantiannya langsung ke mobil listrik.
"Ini yang lagi kami rapat di tim. Kita ingin maju selangkah kalau bisa diganti EV (semua). Jadi ini kita masih dalam pembahasan yang mau dijadikan (EV)," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah masih melihat berbagai aspek untuk melakukan perubahan kendaraan dinas ini. Misalnya, kendaraan yang lama akan diapakan dan apakah tepat langsung diganti semua dan pertimbangan lainnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur (Jatim)Â Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menyiapkan strategi anggaran untuk pengadaan mobil listrik sesuai dengan Inpres.
"Intinya kami siap. Selama ini kami memang sudah coba mengidentifikasi dan dengan adanya Inpres itu, kami siap untuk melakukan penyiapan penggunaan kendaraan listrik," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya menyambut baik dan menyatakan kesiapan Jawa Timur melaksanakan instruksi inpres tersebut, namun tentunya setelah ada regulasi tindak lanjut.
"Pemprov Jatim akan bersinergi dengan pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan di lingkungan Pemprov Jatim untuk dikonversi ke kendaraan listrik," tuturnya.
Menurutnya, hal itu sangat penting dilaksanakan untuk mencapai cita-cita besar Indonesia tentang emisi karbon yakni visi net zero emissions pada 2060.
"Cita-cita nol emisi karbon itu harus disusun langkah strategisnya mulai sekarang, sehingga generasi selanjutnya yang akan meneruskan dan menikmati hasilnya. Mudah-mudahan itu bisa menjadi amal jariyah kita mewariskan lingkungan yang lebih sehat dan bersih kepada dunia," katanya.
Khofifah menjelaskan bahwa regulasi atau kebijakan untuk mendukung Inpres itu akan segera disusun, sehingga pihaknya akan melakukan kajian dan koordinasi utamanya terkait standar biaya untuk dimasukkan dalam penganggaran.
"Pokoknya kami siap menindaklanjuti Inpres itu. Insya Allah, dimulai dari Pemprov Jatim dan pemerintah di kabupaten/kota dulu, secara bersamaan masyarakat akan mengikuti dengan sendirinya," ujarnya.
Dia berharap dapat bersinergi dengan perguruan tinggi di Jawa Timur dalam mengembangkan kendaraan listrik tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dalam instruksi presiden itu.
Di satu sisi, sejumlah pemerintah daerah menyebut, instruksi presiden tersebut masih akan menuai tantangan besar.
Selain karena harga satu unit mobil listrik yang mahal, efektivitas dan daya jelajah mobil listrik dinilai masih sulit.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyatakan, salah satu pertimbangan mengapa Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang mobil listrik itu sulit diterapkan di Kabupaten Malang, karena wilayah yang luas dan topografinya bergunung-gunung.
Kabupaten Malang memiliki 33 kecamatan dengan didominasi pegunungan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih berhitung efektivitas penggunaan mobil listrik.
"Itu yang menjadi satu bahan pertimbangan, maka skema-skema yang lain yang kira-kira tingkat efisiensinya dalam perhitungan itu menguntungkan daerah, dalam rangka pengelolaan APBD yaitu yang akan kita pilih," ucap Didik Gatot Subroto.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah pusat tidak serta merta langsung menerapkan Inpres Nomor 7 itu serempak, karena setiap daerah memiliki kemampuan berbeda-beda.
"Sebenarnya itu kaitanya dengan dipulangkan kepada kemampuan daerah, bagaimana efisiensi daerah," ujarnya.
Bahkan sejauh ini di Kabupaten Malang juga belum memiliki infrastruktur pengisian daya listrik untuk mobil listrik. Hal ini karena Pemkab Malang belum memetakan titik-titik mana saja yang membutuhkan.
"Belum, kita belum karena sampai hari ini masih belum mempersiapkan itu, sehingga titik-titik tertentu itu juga belum kami siapkan," bebernya.
Sementara itu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan, penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas masih menjadi perhitungan dan pembahasan sebelum bisa diputuskan.
Namun jika anggaran mencukupi, Dewanti menyebut mobil listrik bisa saja digunakan untuk kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun depan.
"Mungkin di tahun depan itu bisa dimulai di programkan untuk pembelian mobil listrik. Tapi kita juga belum mendapat informasi di mana ketersediaannya, harganya berapa, itu harus kita ketahui dengan betul dulu, supaya bisa kita anggarkan," ucap Dewanti.
Terlepas dari itu semua, mobil listrik dinilai juga memiliki beberapa kendala mulai dari harganya yang masih sangat mahal, kemudian sulitnya mencari pengisian daya, hingga dukungan infrastruktur.
Tak hanya itu, efektivitas mobil listrik juga dirasa masih diuji, pasalnya mobil listrik hanya memiliki jarak tempuh sekitar 300 mil di antara pengisian daya.
Bahkan untuk pengisian daya mobil listrik sampai penuh memakan waktu hingga 8 jam. Khusus untuk stasiun pengisian cepat masih membutuhkan waktu 30 menit hanya untuk mengisi daya hingga 80%. kbc10
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G