Tarif tak segera naik, pengusaha penyeberangan ancam mogok beroperasi

Jum'at, 23 September 2022 | 09:33 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengancam mogok beroperasi di 23 lintasan jika Kementerian tidak segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan sesuai Keputusan Menteri (KM) nomor 172 tahun 2022.

Ancaman itu dilontarkan oleh puluhan massa anggota dan pengurus Gapasdap Merak, di kantor BPTD Wilayah VIII Banten. 

Sekretaris DPP Gapasdap Aminudin Rifai mengatakan, tuntutan kenaikan tiket penyeberangan dan ancaman mogok ini disampaikan terkait peningkatan beban operasional kapal yang terjadi setelah Presiden Jokowi menaikkan harga BBM pada awal bulan ini.

Dia menambahkan, meski kenaikan sudah terjadi sejak tiga minggu lalu, belum ada solusi yang diberikan pemerintah.

"Sekarang pertanyaan itu ke sana, ke Kementerian, mau enggak kapal itu tidak beroperasi di semua lintasan? Kalau menteri mau, ya sudah, lama-lamain saja proses tarif ini, maka itu akan sendirinya, tanpa dikomando tidak akan berorasi," katanya di kantor BPTD Wilayah VIII Banten, Kota Cilegon, Kamis (22/9/2022).

Dia mengatakan, semenjak harga BBM jenis solar dan pertalite naik, kebutuhan operasional kapal di lintasan Selat Sunda yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera meningkat tajam. Setidaknya satu unit kapal kebutuhan solarnya meningkat menjadi Rp30 juta hingga Rp 40 juta per harinya.

Aminudin Rifai belum menghitung kenaikan harga suku cadang dan biaya lainnya yang dibutuhkan kapal Ferry, paska kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah pusat.

Dengan biaya itu, dia mengatakan jika angkutan dipaksa melayani penyeberangan, Gapasdap akan mengurangi 50 persen kapal yang beroperasi, guna menekan mahalnya biaya produksi.

"(Kapal berhenti beroperasi) bisa jadi kalau tidak ada kemampuan, saya kembalikan ke pengusaha, sekuat apa mereka bisa menerima beban kenaikan BBM. Kalau di Ketapang-Gilimanuk, kapal yang beroperasi sekarang 25, mungkin separuhnya 12 kapal yang bergerak. (Di Merak) separuhnya bisa jadi (berhenti bergerak)," terangnya.

Meski dilibatkan dalam pembahasan kenaikan tarif, namun yang diajukan oleh Gapasdap dilakukan sebelum harga BBM naik. Setelah harga bahan bakar minyak melambung tinggi, idealnya kenaikan tarif pelayaran secara nasional di kisaran 40 persen, sehingga bisa menutup seluruh biaya produksi.

"Harusnya (tarif naik) 40 persen, tapi kami menerima usulan dari kementerian atau ASDP secara nasional, bahwa 23 lintasan komersil dan perintis itu kenaikannya rata-rata 11,79 persen. Kami menerima? tidak, kami tolak," jelasnya.

Sementara itu Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Handjar Dwi Antoro mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak memiliki kebijakan untuk menaikkan tarif penyeberangan di lintasan Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Handjar hanya bisa berjanji untuk menyampaikan aspirasi kenaikan tarif penyeberangan dari pemilik dan pekerja kapal Ferry ke Kemenhub.

"Pada prinsipnya semua aspirasi hari ini, akan kami sampaikan lagi ke Kemenhub, karena kewenangan ada di sana. Jadi saya memenuhi apa yang menjadi keinginan dan keluhan bapak-bapak semua, jadi hari ini atau besok ada kepastian tarif untuk kapal penyeberangan," ujarnya. kbc10

Bagikan artikel ini: