Ada syarat baru, restrukturisasi kredit bakal diperpanjang

Senin, 26 September 2022 | 12:49 WIB ET

BANDUNG, kabarbisnis.com: Program restrukturisasi kredit kemungkinan akan kembali diperpanjang pemerintah. Awalnya, program restrukturisasi kredit berlaku hingga Maret 2021, namun kemudian diperpanjang hingga Maret 2023.

Perpanjangan program ini diungkapkan Kepala Komite Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae.

"Makanya restrukturisasi kredit perbankan itu sudah hampir pasti diperpanjang. Tapi kita tidak akan across the board," jelas dia dalam FGD OJK dengan media di Bandung, Sabtu (24/9/2022).

Masih, tujuan perpanjangan restrukturisasi kredit karena belum semua sektor mampu pulih pasca dihantam pandemi Covid-19.

Namun, ada syarat baru yang sedang dikaji untuk pemberian restrukturisasi kredit ini. Yakni yang mendapatkan restrukturisasi ini dikaji per sektor tertentu yang memang terbukti masih belum pulih dari dampak pandemi.

Restrukturisasi kredit dapat terus dilakukan atau dilakukan yang diterapkan secara terbatas dan sektoral (sektor ekonomi), regional (beberapa wilayah khusus), maupun segmen (UMKM dan consumer) yang dianggap masih terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan data OJK, Baki debet restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 secara nasional memiliki tren penurunan yang dipengaruhi oleh mulai membaiknya kondisi perekonomian.

Restrukturisasi Covid-19 per Juli 2022, secara nasional melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp 560 Triliun. Sebanyak 75 persen debitur restrukturisasi Covid-19 merupakan debitur UMKM. kbc10

Bagikan artikel ini: