Bunga penjaminan LPS naik 25 Bps jadi 3,75 persen
JAKARTA, kabarbisnis.com: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen.
Kenaikan tingkat bunga penjaminan ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang juga mengerek bunga acuan pada bulan ini, serta kondisi perekonomian global yang menjadi pertimbangan LPS.
"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Selain itu, LPS juga menaikkan bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen. Kemudian, bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga naik 50 bps menjadi 0,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," kata dia.
Sesuai dengan aturan perundangan, LPS harus meninjau bunga penjaminan minimal tiga kali salam satu tahun yakni pada Januari, Mei dan September. Kecuali terjadi perubahan dalam kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.
"Jika dalam evaluasi perekonomian dan perbankan terjadi adanya perubahan lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap tingkat bunga penjaminan, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode tersebut," jelasnya. kbc10
Gandeng Palang Merah Indonesia, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Rp 1,5 Miliar Untuk Palestina
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Modena Home Center Hadir di Surabaya, Bawa Inovasi Smart Living Untuk Smart City
Awal Bulan Depan, Kominfo Bakal Terbitkan Aturan Soal AI