Dalam 3 bulan, pemerintah kantongi Rp126 miliar dari pajak kripto
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat telah menerima pungutan pajak atas transaksi aset kripto (cryptocurrency) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan per Juni 2022.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan Rp 126,75 miliar dari pajak kripto selama Juni-Agustus 2022. Nilai tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
"Pemajakan atas aset kripto, kita mulai di Juni dan ini sudah bulan ketiga di Agustus, kita sudah mengumpulkan Rp126 miliar," ujarnya dalam media briefing, Selasa (4/10/2022).
Rinciannya, penerimaan dari PPh pasal 22 sebesar Rp60,76 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp65,99 miliar.
Sebagai informasi, DJP memang melakukan penagihan pajak kripto sejak Mei 2022 sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pajak kripto mulai ditagih pada Mei, lalu penyetoran awal dilakukan pada Juni 2022. Sampai saat ini sudah tiga bulan DJP menarik pajak kripto.
Adapun besaran pajaknya sebesar 0,11 persen dan 0,22 persen untuk PPN, serta 0,1 persen dan 0,02 persen melalui PPh pasal 22 final.
Di sisi lain, DJP juga melakukan pemajakan atas perusahaan fintech atau P2P Lending. Sampai akhir Agustus telah terkumpul sebesar Rp107,25 miliar.
Nilai ini terdiri dari PPh 23 sebesar Rp74,44 miliar dan PPh 26 sebesar Rp32,81 miliar. kbc10
De Naila Village 2 Hadirkan Rumah Fasilitas Premium Rp300 Jutaan di Barat Surabaya
Awas! Malware Pencuri Foto Ancam Serang Ponsel Android
Mengetuk Pintu Langit dalam Kehidupan Sehari-Hari bersama Ustadz Hanan Attaki
Onassis Hadirkan Perangkat Pintar untuk Keamanan Rumah Lebih Optimal
Terbuka, Peluang Mahasiswa Tekuni Bisnis Perbenihan