Usai Tokopedia, Shopee juga tarik biaya layanan Rp1.000

Senin, 24 Oktober 2022 | 15:18 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Penarikan biaya layanan transaksi e-commerce marak dilakukan perusahaan pengelola. Kali ini, Shopee Indonesia juga menarik biaya layanan atau jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi.

Dikutip dari keterangan di aplikasi Shopee Indonesia, kebijakan pengenaan biaya layanan bagi konsumen berlaku mulai Minggu (23/10/2022) pukul 00.00 WIB.

"Biaya layanan adalah sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs atau aplikasi Shopee," tulis Shopee Indonesia seperti dikutip, Minggu (23/10/2022).

Lebih lanjut, Shopee menerapkan biaya layanan untuk mengembangkan teknologi agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik.

Shopee juga menyatakan biaya layanan hanya akan dikenakan kepada pengguna setelah empat kali bertransaksi dengan menggunakan metode pembayaran apapun dan tanpa minimum pembelian.

Biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun, biaya layanan tetap berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

"Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," tulis Shopee.

Sebelum Shopee, Tokopedia sudah mengenakan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 per transaksi sejak 1 Agustus 2022.

Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan biaya jasa aplikasi tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengalaman belanja online bagi penggunanya.

"[Biaya jasa aplikasi] sebesar Rp1.000 per 1 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia," ujar Ekhel. kbc10

Bagikan artikel ini: