Bappebti berambisi bisa rilis bursa kripto akhir tahun ini

Kamis, 3 November 2022 | 08:35 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berharap bisa meluncurkan bursa kripto pada akhir tahun 2022.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan realisasi bursa kripto dalam waktu dekat, paling tidak sebelum pengawasan beralih ke OJK.

"Saya tidak bisa jawab dengan pasti (kapan kepastian bursa kripto rilis). Jadi dengan adanya RUU PPSK ini saya juga harus melihat kondisi-kondisinya, tetapi arahan dari Pak Menteri kita akan segerakan bursa kripto ini," kata Didid seperti dikutip, Rabu (2/11/2022).

"Harapannya di tahun ini, harapannya," lanjutnya.

Didid menegaskan, absennya bursa kripto membuat Bappebti harus bekerja dua hingga tiga kali lebih keras. Oleh karena itu, kehadiran bursa kripto sangat diharapkan. Namun, pihaknya masih harus melihat situasi dan kondisi saat ini.

"Gak ada bursa, kami kerjanya jadi 2-3 kali lebih keras. Dengan adanya bursa itu sudah setengah kerjaan kami sudah akan (selesai). Artinya kami berkeingan keras tapi harus bisa melihat situasi kondisi ini harus diperhitungkan," katanya.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya juga mengamini rencana perilisan bursa kripto tersebut.

"Terkait bursa (kripto), kita harapannya dalam waktu dekat tahun ini bursa kripto sudah diterbitkan. Karena memang dalam sistem kita sebenarnya sudah ada dan kita terus memperbaiki dan mengecek ini," katanya.

Tirta menjelaskan, untuk mewujudkan bursa kripto perlu adanya perampungan revisi Peraturan Bappebti (Perba) 8/2021.

"Kesiapan sistem kemarin harusnya kita cek lagi karena ada beberapa perubahan, terutama dari revisi Perba 8/2021 harus menyesuaikan lagi," kata Tirta.

Revisi Perba 8/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka diharapkan selesai November ini. Jika sudah selesai, barulah bursa kripto diharapkan rilis akhir 2022.

Di lain sisi, kripto saat ini masuk dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias RUU PPSK.

Aturan tersebut digodok dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Selama ini, kripto diatur oleh Bappebti. Tapi, dalam RUU PPSK aset kripto masuk sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Konsekuensinya, pengawasan dan regulasi aset kripto OJK dan Bank Indonesia (BI).

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa Bappebti sudah punya peraturan ideal soal kripto. Jadi, harus dilibatkan dengan RUU PPSK tersebut.

"Maka, RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba 8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto. Jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena bisa menghambat pengembangan aset kripto," katanya dalam acara yang sama.

Selama penyusunan RUU berlangsung, arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas.

Di lain sisi, BI tengah menyusun CBDC (Central Bank Digital Currency) atau rupiah digital dalam RUU PPSK. kbc10

Bagikan artikel ini: