Kemnaker ingatkan pengusaha lakukan hal ini cegah ancaman PHK
JAKARTA, kabarbisnis.com: Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah menghantui sektor industri di Tanah Air. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengakui kasus PHK cenderung meningkat, terutama di sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor. Pasalnya, terjadi penurunan order dari Amerika Serikat dan Eropa akibat gejolak perekonomian global.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro menilai masih ada sejumlah cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK.
"PHK bisa dicegah apabila ada dialog antara dinas tenaga kerja, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Senin (7/11/2022).
Kemnaker mendorong perusahaan melakukan beberapa langkah agar PHK massal tidak terjadi. Langkah pertama adalah mengurangi fasilitas pekerja, terutama fasilitas untuk tingkat manajer dan direktur. Perusahaan juga disarankan untuk menghapuskan bonus tahun ini dan mengurangi shift pembagian tenaga kerja. Karena, menurut Indah, sistem tersebut dapat berpengaruh pada pengeluaran kantor seperti listrik, air, dan lainnya.
Kemudian Kemnaker mendorong perusahaan untuk menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Perusahaan juga didorong untuk tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Selain itu, ia menyarankan agar perusahaan memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat yang tertuang dalam aturan perusahaan.
Dia mengatakan, langkah-langkah tersebut harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja, pihak manajemen perusahaan, dan dimediasi oleh dinas tenaga kerja. "Jadi tidak boleh diputuskan sendiri oleh manajemen atau direksi perusahaan," ucapnya.
Adapun tren PHK, menurut Indah, sudah naik sejak 2020. Terutama saat puncak terjadinya pandemi Covid-19. Tetapi, Kemnaker mencatat terjadi penurunan angka PHK pada 2021. Kemudian, PHK massal kembali marak pada Maret 2022. Kejadian PHK saat itu hampir mencapai 9000 kasus. Selanjutnya terjadi peningkatan lagi pada September 2022 sejumlah 1.428 kasus.
Sementara untuk kasus mogok kerja atau unjuk rasa, terjadi penurunan sejak 2021 sebanyak 387 kasus. Lalu menurun menjadi 18 kasus di Maret 2022. Tetapi terjadi peningkatan pada September 2022 menjadi 108 kasus mogok kerja.
Kemnaker mencatat terdapat potensi kasus PHK yang sangat tinggi, berasal dari laporan yang masuk. Tercatat pada 2020 ada 386.877 kasus potensi PHK. Tetapi angkanya menurun cukup drastis sampai maret 2022 menjadi 1.515.
Indah mengatakan, pada September 2022 terjadi kembali peningkatan potensi PHK. Tetapi menurut dia jumlahnya tidak terlalu signifikan karena banyak dimediasi oleh dinas tenaga kerja sebagai mediator hubungan industrial. "Kemenaker bersama sp/sb dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK," ucapnya. kbc10
Gandeng Palang Merah Indonesia, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Rp 1,5 Miliar Untuk Palestina
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Modena Home Center Hadir di Surabaya, Bawa Inovasi Smart Living Untuk Smart City
Awal Bulan Depan, Kominfo Bakal Terbitkan Aturan Soal AI