Soal UMK 2023, Kadin Jatim: Sinergi dan kolaborasi harus jadi pijakan

Selasa, 8 November 2022 | 19:09 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 memang cukup penting. Untuk itu harus diputuskan bersama berdasarkan konsep sinergi dan kolaborasi.

"Pengusaha dan pekerja adalah dua mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus berseiring dalam menentukan arah kebijakan, termasuk dalam hal kenaikan UMK. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi harus dijadikan landasan utama dalam berdiskusi mencari solusi yang terbaik untuk semuanya," tegas Adik Dwi Putranto usai acara Dialog persiapan penetapan upah minimum di Jatim tahun 2023-2024 di Graha Kadin Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022).

Kegiatan itu dihadiri dewan pengupahan daerah Provinsi, kota, kabupaten dan Dinas Tenaga Kerja Kota dan kabupaten se-Jawa Timur. Serikat Pekerja di kabupaten, kota se-Jawa Timur dan Apindo.

Adik menuturkan, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada banyak faktor yang juga harus diperhatikan, termasuk prediksi kondisi ekonomi nasional dan global tahun depan. Karena bagaimanapun juga, industri harus terus jalan agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga dan terhindar dari resesi ekonomi yang telah menghantam banyak negara.

"Tahun depan itu tahun penuh tantangan, harus  ada formula yang tepat agar kinerja ekonomi terus naik dan tidak mandek. Salah satunya dengan menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja agar produksi tidak terganggu. Kalau produksi terganggu, tidak hanya pengusaha yang dirugikan, tenaga kerja pasti juga akan rugi," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, untuk usulan penetapan UMK, Pemprov sepenuhnya menyerahkan kepada kepala daerah dan Dewan Pengupahan daerah. Disnakertrans Jatim hanya mengumpulkan usulan yang nantinya akan diserahkan kepada gubernur sebagai usulan kenaikan UMK di setiap daerah.

Dari usulan tersebut, akan dilihat keputusannya seperti apa. Apakah usulan mereka naik 10 persen ataukah lebih rendah. Tetapi dia yakin, keputusan Dewan Pengupahan kabupaten kota tidak akan sama dan pasti terjadi disparitas.

"Ada yang mengusulkan 10 persen, ada yang 6,8 persen ada juga yang 6,5 persen, tergantung pada angka. Nah, 10 persen ini kan bukan 10 persen ansih UMK berjalan, apakah akan dimasukkan pada rumus yang ada di PP 36 ataukah tidak, kita belum tahu," ungkapnya.

Dia menegaskan, pada dasarnya Disnakertrans Jatim masih "wait and see" dari usulan yang ditetapkan kabupaten kota yang akan masuk maksimal tanggal 21 November 2022 besok. "Tentu ada satu proses yang dibicarakan disana. Dalam hal ini, tentu Dewan Pengupahan akan memberikan pertimbangan kepada Gubernur bahwa sebenarnya seperti apa senyatanya kondisi riilnya," katanya.

Oleh karena itu, penetapan upah pada saat ini tidak bisa hanya dengan mengandalkan hasil BPS, tetapi juga harus melihat kondisi riil, proyeksi Bank Indonesia, struktur PDRB yang sesungguhnya dan daya beli yang sesungguhnya. Semua itu tentu akan menjadi hal yang diperhitungkan dalam proses perhitungan kenaikan UMK.

"Itu cara kita menjembatani. Menjembatani itu tidak hanya menerima saja tetapi juga memastikan usulan oleh kabupaten kota itu apa basisnya. Misal ada yang KHL, nah KHL yang seperti apa yang digunakan, karena ragam KHL ini sangat banyak," terang Himawan.

Namun dari simulasi kenaikan UMK yang telah dilakukan Pemprov Jatim kemarin, memang sebagian besar kabupaten kota akan mengalami kenaikan UMK di tahun 2023. Simulasi, lanjutnya, dengan menggunakan variabel inflasi sebesar 6,3 persen yang kemudian dimasukkan dalam rumusan sesuai PP 36.

"Dari simulasi tersebut, kita ketahui 65 persen daerah di Jatim alami kenaikan dan hanya 35 persen yang tidak naik. Yang tidak naik di ring satu diantaranya Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Kabupaten Pasuruan. Tapi kota Pasuruan naik, kota Malang naik dan kabupaten Malang tidak naik. Kalau diprosentasi dari upah berjalan ya sangat kecil, dari Rp 3 juta naik sekitar Rp 30 ribu," terang Himawan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur mengaku telah mengumpulkan seluruh serikat pekerja di Jatim dan menghasilkan rekomendasi atau usulan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen.

"Dengan pertimbangan adanya kenaikan BBM, kenaikan bahan pokok, kami berharap bu Gubernur merespon usulan kami kenaikan UMK sebesar 10 persen. Ini setidaknya sebagI jawaban atas kenaikan BBM dan lain-lain," ujar Fauzi.

Fauzi menegaskan bahwa usulan tersebut belum final karena serikat pekerja juga  memahami kondisi ekonomi Jatim, nasional dan global. Pekerja cukup prihatin atas perang Rusia Ukraina yang menyebabkan banyak perusahaan orientasi ekspor Amerikan Eropa dan lainnya lesu dan tidak ada daya beli. Oleh karena itu kedepan, harus pikirkan kerangka atau formula yang akan menjadi solusi di tengah kenaikan harga sejumlah kebutuhan.

"Untuk itu kita cari solusi bagaimana tingkat kesejahteraan buruh di Jatim tetap terjaga tetapi industri tidak boleh gulung tikar, industri harus tetap jalan. Maka sesuai dengan apa yang saya katakan bahwa idealisme tidak boleh membunuh industri. 10 Persen itu bukan harga mati," tegasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak mengatakan akan melihat terlebih dahulu besaran kenaikan UMKM yang diusulkan pekerja, apakah 10 persen ataukah lebih rendah. Tentunya Apindo akan menimbang sesuai dengan aturan yang ada dalam PP 36.

"Memang kita harus menyadari bahwa situasi kedepan sangat tidak mendukung semua pihak baik pengusaha maupun pekerja. Kami berharap semua bisa dibicarakan dengan baik-baik antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo. Kami berharap pemerintah tetap konsisten pada PP 36. Dan kenaikan upah berapapun yang akan diputuskan gubernur nantinya, apakah berdasarkan PP 36 ataukah itu, itu bukan jalan terakhir," pungkas Jhonson.kbc6

Bagikan artikel ini: