Isu gelombang PHK bikin klaim jaminan kehilangan pekerjaan melesat 105%

Rabu, 16 November 2022 | 07:30 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Klaim terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Oktober 2022 mengalami peningkatan 105% dibandingkan September 2022. Meningkatnya klaim JHT dinilai menyusul adanya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa buruh di sektor garmen dan tekstil.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, klaim JKP yang dibayarkan pada Oktober adalah Rp 2,1 miliar. Sedangkan di bulan September adalah 1,05 miliar. Artinya ada kenaikan pembayaran klaim JKP menjadi Rp 1,11 miliar.

Adapun jumlah total klaim JKP yang dibayarkan per Oktober 2022 adalah 7,09 miliar. Secara total, total manfaat JKP yang sudah dibayarkan adalah Rp 25 miliar ke 6.872 penerima manfaat.

"Per poisi hari ini penerima jkp adalah 6 dari total manfaat JKP 25 miliar. Kalau dilihat, di bulan Oktober ini terjadi peningkatan dua kali lipat dari 1.056 ke 2.169," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI, Selasa (15/11/2022).

Sementara itu, bidang yang paling banyak mengajukan JKP adalah industri barang konsumsi, termasuk rokok, tekstil dan pakaian dengan persentase mencapai 40%. Kemudian industri dasar dan kimia sebesar 23%, dan perdagangan dan jasa mencapai 21%.

Dari penerima JPK yang mencapai 6.872 orang, 3.000 diantaranya sudah bekerja kembali. Rinciannya, penerima upah sebanyak 430 orang, bukan penerima upah 2.566, dan pekerja migran 4 orang.

"Dari 3 ribu penerima JKP yang bekerja kembali, mereka yang kembali menjadi penerima upah, artinya penerima gaji adalah 430 orang. Mereka yang bukan penerima upah, artinya menjadi pekerja mandiri 2.500 orang," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Anggoro turut membahas klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya 61% dari jumlah yang mengklaim JHT berada di posisi usia produktif. Kisarannya umurnya adalah 20-35 tahun.

"61% Mereka (yang klaim JHT) ada di usia produktif 20 sampai 35 tahun," ungkapnya. kbc10

Bagikan artikel ini: