Kenaikan upah di tengah ancaman resesi pengusaha: Bisa PHK massal

Rabu, 23 November 2022 | 07:36 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pelaku usaha menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran tak bisa dihindari jika kenaikan upah minimum 2023 dipaksakan naik tinggi maksimal 10%. Pasalnya pelemahan ekonomi global diprediksi bakal berlanjut sampai tahun depan, bahkan ada ancaman resesi.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adi Mahfudz, PHK besar-besaran bisa saja terjadi di tahun depan karena kenaikan upah yang signifikan tidak mampu dipenuhi perusahaan.

"Jika itu dipaksakan dinaikkan katakanlah kurang lebih 10%, itu akan berdampak fatal terhadap kemampuan perusahaan itu sendiri. Bisa terjadi PHK massal jika sekiranya perusahaan tidak mampu," kata Adi seperti dikutip, Selasa (22/11/2022).

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit. Selain startup, usaha yang dianggap rentan PHK besar-besaran adalah sektor industri yang berorientasi ekspor seperti tekstil dan produk tekstil, hingga alas kaki.

"Artinya itu pabrik tidak ada kegiatan sangat berat mempertahankan pekerja sehingga tidak ada pilihan lain harus pemutusan hubungan kerja. Tetapi itu kami sadar berupaya untuk meminimalisir hal itu," ujar Anton.

Anton menegaskan bahwa peringatan ini bukan untuk mengancam dunia tenaga kerja, tetapi karena sektor-sektor tersebut memang sedang mengalami penurunan pendapatan. Makanya akan sulit jika dipaksakan untuk menaikkan upah minimum maksimal 10% tahun depan.

"Kalau itu dipaksakan (kenaikan upah minimum 10%) kita tentunya sebagai rakyat tidak bisa menentangkan, tetapi kita tidak bisa membendung PHK. Bukan ancaman, tetapi sebelum kenaikan saja sudah problem," tuturnya.

Pada dasarnya pengusaha sepakat akan kenaikan upah minimum 2023, tetapi pemerintah dinilai perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri. Kebijakan pengupahan disebut perlu bersifat adil yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh.

"Harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini. Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. kbc10

Bagikan artikel ini: