Per Oktober 2022, OJK pungut iuran Rp5,77 triliun

Selasa, 29 November 2022 | 07:21 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pungutan iuran sebesar Rp5,77 triliun per Oktober 2022. Realisasi ini setara 77,43 persen terhadap proyeksi pungutan iuran tahun ini, yakni Rp7,45 triliun.

"Potensi penerimaan tahap 4 sebesar Rp1,68 triliun," ungkap Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/11/2022).

Pungutan yang diterima OJK itu berasal dari empat sumber, yaitu pertama registrasi, baik industri perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank (IKNB).

Kedua, pungutan tahunan sebesar Rp5,54 triliun. Ketiga, dari penerapan sanksi sebesar Rp55,58 miliar, dan keempat, berasal dari pengelolaan Rp110,51 miliar.

Realisasi pungutan iuran tahap 3 menunjukkan peningkatan pada jenis pungutan tahunan sebanyak 19,7 persen.

Adapun, dasar peningkatan pungutan itu adalah pengenaan pada aset dan pendapatan usaha yang signifikan dampak dari pemulihan ekonomi nasional.

"Peningkatan tersebut menjadi dasar kenaikan nilai pengenaan pungutan yang berkontribusi pada kenaikan pungutan 2022 terutama pada pungutan tahunan," kata Mirza.

Selain itu, peningkatan juga terjadi pada pungutan registrasi yang meningkat 2,6 persen. Hal ini disebabkan pihak yang melakukan pendaftaran aksi korporasi semakin meningkat.

"Jumlah wajib bayar yang melakukan registrasi sebanyak 218 atau naik 38 wajib bayar dari 2021," jelasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: