Pengumuman! Simpanan pokok dan wajib di koperasi bakal tak bisa lagi ditarik anggota
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah usang.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pada RUU terdapat ketentuan baru untuk anggota koperasi, yaitu simpanan pokok dan wajib tidak bisa lagi di ditarik karena akan menjadi modal koperasi.
"Modal, simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal koperasi akan kita ubah menjadi iuran pokok dan modal anggota. Dengan ketentuan utama bahwa modal anggota tidak dapat ditarik, hanya dapat dialihkan," ujar Ahmad Zabadi seperti dikutip, Selasa (6/12/2022).
Dia menjelaskan, hal tersebut bertujuan agar para anggota koperasi tidak mudah keluar masuk menjadi anggota dan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi.
Selain itu ketentuan baru yang juga disusun dalam RUU tersebut bahwa modal modal anggota dapat dinyatakan dalam satuan tertentu, seperti lembar, unit, kupon, sertifikat, dan lainnya.
"Untuk mengubah budaya setoran modal yang dilakukan bulanan (simpanan wajib bulanan) yang tidak mendorong dan mengakselerasi anggota untuk menyetor lebih modalnya," sambungnya.
Menurutnya, dengan adanya RUU Perkoperasian tersebut diharapkan bisa menciptakan prinsip tata kelola koperasi yang lebih baik.
Salah satunya memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh koperasi atau pengurus.
Seperti ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.
"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah Pengurus melakukan investasi/penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang," pungkasnya. kbc10
Pertamina Patra Niaga dan TNI AL bangun SPBT Terpadu berbasis digital
Pemerintah pastikan 50% DBH cukai rokok untuk masyarakat
Tata kelola kian prima, SIG terima apresiasi penilaian ACGS oleh BEI
Ada bagi-bagi 680 ribu rice cooker, siapa saja yang dapat?
Federal Oil ajak konsumen dan komunitas city riding bersama pembalap tim Gresini Racing MotoGP