Ada ancaman gejolak ekonomi di 2023, Kemenkeu pertimbangkan insentif pajak
JAKARTA, kabarbisnis.com: Indonesia dan berbagai negara tengah dihadapkan pada ancaman adanya gejolak ekonomi global di tahun 2023. Pada kondisi sulit, insentif pajak sering kali menjadi penyelamat untuk tetap membantu kesehatan ekonomi nasional.
Terkait pemberian insentif pajak di tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang memberikan insentif masih terus melakukan pembahasan. Bahkan, Kemenkeu melakukan pemantau setiap hari terhadap sektor-sektor ekonomi Indonesia yang sekiranya membutuhkan insentif pajak.
"Saya pikir setiap hari dipantengin sama teman-teman BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Kita akan lihat sektor-sektor mana saja yang akan butuh diberikan insentif, kebijakan insentif 2023 masih terus dibahas dengan memperhatikan situasi internal kita dan geopolitik 2023, karena kita harus sama-sama menyelamatkan ekonomi," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor seperti dikutip, Sabtu (17/12/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemberian insentif dilakukan guna memberikan kemudahan pada sektor tertentu yang memang membutuhkan bantuan. Dalam menentukan hal tersebut, pemerintah menggunakan berbagai parameter makro ekonomi diantaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pertimbangan lainnya.
"Kita melihat dampaknya terhadap penerimaan negara, kalau ekonomi sektor itu nggak jalan, dia nggak bisa kerja, dia nggak bisa bayar pajak, negara nggak dapat duit. Jadi ketika dia sudah collapse karena resesi ekonomi ya kita bantu agar dia tetap bisa jualan, menghasilkan uang, tetap punya penghasilan, kalau dia untung dia bayar pajak, negara bisa gunakan uang ini untuk membangun, untuk bayar subsidi ke yang lain," jelasnya.
Kemudian, dia menjelaskan, salah satu bentuk pemberian insentif yang pernah dilakukan pemerintah saat terjadi pelemahan ekonomi di masa pandemi kemarin adalah pemberian diskon pajak pada sektor otomotif dan properti. Menurutnya, pemberian diskon pajak ini dilakukan untuk menolong sektor lainnya yang terkait dengan industri tersebut serta ribuan pekerjanya yang akan terdampak dari menurunnya permintaan.
"Dampaknya terhadap penerimaan negara inikan pajak. Misalkan ambil contoh industri otomotif kemarin waktu Covid-19, tujuannya industri otomotifnya, kalau nggak kita kurangi, kita bebaskan pajaknya, berapa ribu orang yang ada di industri otomotif yang kena PHK kalau industri otomotifnya tutup, makanya pemerintah jaga daya beli masyarakat agar masih bisa beli mobil subsidi, jadi dia masih bisa bekerja," pungkasnya. kbc10
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
79 Persen Orang RI Dinilai Telah Berinteraksi dengan Teknologi AI Generatif
Peringati HMPI, Kencana Group Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Hutan Arjuno-Welirang
Bank Dunia Sebut 130 Juta Orang Bisa Jatuh Miskin Akibat Perubahan Iklim