OJK pun kesulitan berantas, sebut pinjol ilegal mati satu tumbuh seribu
JAKARTA, kabarbisnis.com: Maraknya financial technology alias fintech ikut memunculkan beragam praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam bahkan mengakui susahnya meniadakan fintech dan pinjaman online ilegal. Apalagi kedua hal tersebut sering mencuri data pribadi nasabah tanpa izin, sehingga sangat merugikan.
Hingga kini, masih banyak nasabah fintech dan pinjol ilegal yang melapor ke OJK. Seharusnya, melapor kepada penegak hukum. Sebab, menurut dia penanganan fintech dan pinjol ilegal ini sangat susah. Jika mereka di blok alias di nonaktifkan, maka akan muncul fintech dan pinjol ilegal yang baru.
"Banyak, makannya pas dicek alah ini mah ilegal. Susahnya ilegal tuh gini, kita kerjasama dengan SWI begitu masuk kita kirim melalui APPK dan bisa dicabut langsung melalui Kominfo, besok keluar lagi (yang ilegal), itu kadang-kadang susahnya kayak jamur di musim hujan, mati satu tumbuh seribu," kata Agus Fajri Zam, dalam Media Briefing Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, seperti dikutip, Senin (26/12/2022).
Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yakni Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menangani persoalan tersebut. "UU P2SK ini lebih dipertegas lagi memang ada kewenangan, kalau di UU yang lama tidak secara tegas mengatakan yang namanya itu conduct, tapi cuman bau-baunya doang. Tapi di ketentuan yang baru itu disebut jelas market conduct," imbuhnya.
Menurutnya, UU P2SK mampu melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, diantaranya POJK No. 6/POJK.07/2022 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 61/POJK.07/2020 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 31/POJK.07/2020 Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di SJK oleh OJK, dan POJK No. 18/POJK.07/2018 Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
"Jadi, sudah tegas termasuk UU Perlindungan data pribadi, itu menegaskan kalau data kita dipakai bisa kena tuntut, selama ini pinjol-pinjol itu data orang dihajar juga. Padahal cukup (akses) Camera, Audio, dan Lokasi," ujarnya.
Hal itu tidak hanya berlaku untuk fintech dan pinjol ilegal saja, melainkan juga berlaku bagi yang legal alias berizin OJK. Jika fintech dan pinjol legal terbukti mencuri dan menggunakan data pribadi nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, maka bisa dikenakan sanksi.
"Memang keluar sesuai aturannya, kalau terbukti pelanggaran harus ganti rugi. Kalau dia tidak mau dan melanggar surat perintah maka kena pidana," ujarnya.
Dia menegaskan, jika fintech dan pinjol legal terbukti melanggar, maka akan ditangani oleh OJK. Namun, bagi fintech dan pinjol ilegal akan ditangani oleh penegak hukum karena tidak dalam wewenang OJK.
"(Bisa dipidana) bisa ada ketentuannya, kalau legal kita OJK, kalau Ilegal maka penegak hukum," ujarnya. kbc10
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G