Sst! PPATK ungkap transaksi pornografi di RI capai ratusan juta rupiah

Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:12 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang tahun 2021 hingga 2022, nilai transaksi tindak pidana pornografi terhadap anak mencapai ratusan juta rupiah.

"Saat ini sedang dalam proses (pemeriksaan), nilai transaksinya sekitar ratusan juta selama 2 tahunan," ungkap Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono seperti dikutip, Kamis (29/12/2022).

Dia mengatakan, jumlah ini didapatkan PPATK berdasarkan identifikasi transaksi yang diduga dilakukan oleh operator, berdasarkan analisis notifikasi pelaku, hal tersebut menjurus pada tindakan berbau pornografi. Dimana sebagian besar pelaku tindak kejahatan berada di luar negeri.

Menurut Danang, tingginya angka transaksi pornografi ini didorong oleh adanya jaringan komunikasi khusus yang melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

"Ada jaringan tertentu ada, jadi memang terkait dengan komunikasi khusus, konsumennya udah terklaster juga," lanjutnya.

Kemudian, PPATK menemukan transaksi kasus pornografi anak banyak pelakunya menggunakan e-wallet, seperti Gopay, Ovo dan Dana. E-wallet ini menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.

"Penjualan video-video terkait sex anak ada dana-dana masuk dr new payment method yang kita lihat," terangnya.

Selain e-wallet, pelaku juga melakukan transaksi menggunakan internet banking dan mobile banking, serta melakukan pemindahbukuan dan transfer via ATM. kbc10

Bagikan artikel ini: