Ditjen Imigrasi setor PNBP Rp4,5 triliun, tertinggi sepanjang sejarah
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,5 triliun menjelang akhir tahun 2022. Capaian PNBP ini adalah tertinggi sepanjang sejarah penerimaan Ditjen Imigrasi.
"Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN), per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total (PNBP Imigrasi Rp4.526.781.510.751," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (31/12/2022).
Widodo menjelaskan, mayoritas PNBP yang diterima berasal dari layanan visa dengan nilai lebih dari Rp2 triliun. Kemudian pendapatan dari layanan paspor sebesar Rp1,35 triliun. Pendapatan dar izin tinggal keimigrasian (ITK, ITAS, dan ITAP) terkumpul Rp1,04 triliun. Sedangkan PNBP keimigrasian lainnya sebesar Rp121,19 miliar.
Lalu lintas pelaku perjalanan internasional juga terpantau jauh lebih ramai jika dibandingkan tahun 2020-2021. Per tanggal 23 Desember 2022, jumlah orang yang melintas masuk-keluar Wilayah Indonesia yakni 18,54 juta orang. Terdiri dari pelintas WNI sebanyak 9,95 orang dan pelintas WNA sebanyak 8,59 orang.
Total izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan mencapai 446.156 dan didominasi oleh Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan yakni sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144.
Pada sektor layanan WNI, Imigrasi telah menerbitkan total 3.856.398 paspor. Terdiri dari 3.510.747 paspor biasa 48 halaman, 3.786 paspor biasa 24 halaman, 314.805 paspor elektronik 48 halaman dan 27.060 paspor elektronik polikarbonat.
"Dengan kondisi kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk sembilan negara ASEAN, Imigrasi dapat mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian," kata Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly dalam keterangan yang sama
Sepanjang tahun 2022, DJI telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang terbilang monumental. Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10 tahun. Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022 itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. kbc10
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Astragraphia Xprins Perluas Ekosistem Pencetakan 3D pada Industri
Ini Alasan BI Tarik Uang Logam Rp500 TE 1991 dan 1997, Rp1.000 TE 1993
Dukung EBT, Barata Indonesia Sukses Kembangkan Reaktor B100