DP nol persen dinilai tak ampuh bikin masyarakat lirik kendaraan listrik

Jum'at, 6 Januari 2023 | 15:44 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen dinilai tidak cukup efektif mendongkrak pembelian kendaraan listrik di Indonesia.

Menurut Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin, saat ini masih terdapat sederet tantangan terkait penyediaan infrastruktur bagi kendaraan listrik. Kondisi ini membuat masyarakat ragu untuk membeli kendaraan listrik ketimbang dengan bahan bakar minyak (BBM).

"Kalau ditambah DP nol persen ini pastinya akan ada peningkatan, tapi tidak signifikan," ucap Amin dikutip, Jumat (6/1/2023).

Amin mengatakan, faktor pertama yang membuat masyarakat Indonesia masih ragu membeli kendaraan listrik ialah keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang belum tersebar merata. Dimana, SPKLU tersedia secara terbatas di kota besar seperti Jakarta.

"Sekarang ini belum banyak stasiun-stasiun (SPKLU) untuk charging," ucap Amin.

Kedua, komponen kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Khususnya, komponen baterai yang bisa mencapai 40 persen dari harga jual. "Kalau kendaraan suatu saat rusak baterainya sama kayak beli baru. Jadi, mereka masih berfikir menggunakan kendaraan bensin atau solar," tegas Amin.

Ketiga, harga kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Akibatnya masyarakat memilih untuk membeli kendaraan berbasis BBM yang memiliki harga lebih murah. "Kendaraan listrik yang sekarang beredar relatif harganya masih tinggi," jelas Amin.

Oleh karena itu, Amin meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan keberadaan infrastruktur penunjang kendaraan listrik di lapangan. Khususnya, dengan memperbanyak titik SPKLU yang belum tersebar secara merata.

"Karena kan belum banyak stasiun-stasiun untuk charging," kata Amin.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) di Indonesia. Salah satunya mengizinkan uang muka (DP) nol persen untuk kredit pembelian kendaraan listrik.

"Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Adapun, insentif bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen hingga 31 Desember 2023. Relaksasi ini efektif berlaku sejak 2020 lalu. kbc10

Bagikan artikel ini: