Tarif PPh crazy rich naik, penerimaan pajak bakal nambah Rp2,5 triliun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) meyakini penerimaan pajak akan meningkat signifikan, seiring dengan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang menjadi 35% bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi alias crazy rich.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga sepakat, kenaikan tarif PPh orang pribadi bagi orang kaya akan berdampak positif bagi penerimaan pajak. Dia memperkirakan, Ditjen Pajak bisa memperoleh penerimaan tambahan sekitar Rp 2,5 triliun dari potensi kenaikan tarif tersebut.
Adanya potensi penerimaan tambahan tersebut tentunya didukung oleh data Ditjen Pajak yang menyatakan, bahwa ada sekitar 1.119 orang wajib pajak di Tanah Air yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Bahkan Bawono memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari golongan tersebut berpotensi bertambah dengan syarat, wajib pajak yang masuk dalam golongan dikenakan tarif 35% maupun jumlah basis pajaknya masih bisa bertambah lagi.
Kemudian, di saat yang bersamaan pemerintah juga sedang memiliki agenda untuk mengoptimalisasi pajak high net worth individual (HNWI) atau orang kaya dan individu berpenghasilan tinggi, termasuk dari sisi administrasi dan kepatuhannya.
Sebagai contoh, adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penggunaan manajemen risiko kepatuhan dengan digitalisasi data yang terintegrasi, dan lainnya, bisa mendorong kepatuhan pajak. kbc10
Siap geber banyak proyek baru, Pakuwon Group tawarkan promo langka
Pengumuman! Menteri hingga bupati dilarang gelar buka puasa bersama
Ada kartu kredit dan debit berbahan emas, seperti apa?
Larangan pejabat dan ASN bukber bisa ganggu konsumsi RI
The Fed naikkan suku bunga, begini dampaknya ke ekonomi RI