Tarif PPh crazy rich naik, penerimaan pajak bakal nambah Rp2,5 triliun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) meyakini penerimaan pajak akan meningkat signifikan, seiring dengan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang menjadi 35% bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi alias crazy rich.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga sepakat, kenaikan tarif PPh orang pribadi bagi orang kaya akan berdampak positif bagi penerimaan pajak. Dia memperkirakan, Ditjen Pajak bisa memperoleh penerimaan tambahan sekitar Rp 2,5 triliun dari potensi kenaikan tarif tersebut.
Adanya potensi penerimaan tambahan tersebut tentunya didukung oleh data Ditjen Pajak yang menyatakan, bahwa ada sekitar 1.119 orang wajib pajak di Tanah Air yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Bahkan Bawono memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari golongan tersebut berpotensi bertambah dengan syarat, wajib pajak yang masuk dalam golongan dikenakan tarif 35% maupun jumlah basis pajaknya masih bisa bertambah lagi.
Kemudian, di saat yang bersamaan pemerintah juga sedang memiliki agenda untuk mengoptimalisasi pajak high net worth individual (HNWI) atau orang kaya dan individu berpenghasilan tinggi, termasuk dari sisi administrasi dan kepatuhannya.
Sebagai contoh, adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penggunaan manajemen risiko kepatuhan dengan digitalisasi data yang terintegrasi, dan lainnya, bisa mendorong kepatuhan pajak. kbc10
Gandeng Palang Merah Indonesia, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Rp 1,5 Miliar Untuk Palestina
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Modena Home Center Hadir di Surabaya, Bawa Inovasi Smart Living Untuk Smart City
Awal Bulan Depan, Kominfo Bakal Terbitkan Aturan Soal AI